Sudah Terima SMS Notifikasi, Kenapa Penerima Vaksin COVID-19 Wajib Registrasi Ulang?

Sudah menerima SMS notifikasi, kenapa penerima vaksin COVID-19 wajib registrasi ulang?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Jan 2021, 08:00 WIB
Orang-orang menerima vaksin virus corona COVID-19 di Pusat Vaksinasi COVID-19, Ramat Gan, Israel, Minggu (3/1/2021). Capaian vaksinasi di Israel merupakan yang tertinggi di dunia untuk saat ini. (AP Photo/Oded Balilty)

Liputan6.com, Jakarta Dalam alur vaksinasi, sasaran penerima vaksin COVID-19 wajib melakukan registrasi ulang setelah menerima SMS notifikasi. SMS notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dikirim dengan ID pengirim Peduli COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, penerima vaksin COVID-19 akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, penerima vaksin melakukan registrasi ulang.

"Proses registrasi ini sangat penting sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem. Seperti mengkonfirmasi domisili serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin," jelas Nadia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2020).

Aturan mengenai registrasi ulang penerima vaksinasi tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa registrasi ulang penerima vaksin COVID-19 melalui upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem bertujuan mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Memilih Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Seorang wanita menerima vaksin virus corona COVID-19 dari staf medis di Pusat Vaksinasi COVID-19, Tel Aviv, Israel, Minggu (3/1/2021). Israel telah memberikan vaksin virus corona COVID-19 kepada lebih dari satu juta orang. (AP Photo/Oded Balilty)

Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat. 

Setelah sasaran melakukan verifikasi, penerima vaksin COVID-19 memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.

Pengingat jadwal layanan ini akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada penerima vaksin.

Bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang, kata Nadia, proses akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan. Nadia berharap, masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.


Infografis Siap-Siap Vaksinasi Covid-19 Pertengahan Januari 2021

Infografis Siap-Siap Vaksinasi Covid-19 Pertengahan Januari 2021. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya