Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Selasa (5/1/2021).
Tercatat ada lima lokasi di wilayah DKI Jakarta yang bisa didatangi warga hingga pukul 14.00 WIB.
Advertisement
Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Untuk membuat SIM baru, para pemilik kendaraaan bisa melakukannnya di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Selain itu, perpanjangan SIM tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta, tetapi berlaku bagi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Perpanjangan SIM
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini telah dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Sebagai persyaratan perpanjangan SIM, para pengendara diminta membawa KTP dan SIM asli berikut lampiran fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Berikut lima lokasi perpanjangan SIM di wilayah DKI Jakarta hari ini:
1. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW08, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Jakarta Barat di Mall Citraland, Grogol, Jakarta Barat.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
5. Jakarta Utara di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Advertisement