Liputan6.com, Jakarta - Rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sikap profesional.
"Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Advertisement
Berdasarkan skema kerjanya sendiri, ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.
"Merujuk kepada sistem manajemen ASN hampir semua negara maju yang juga membagi ASN yang menjadi dua, maka PPPK ini lebih dikhususkan untuk merekrut tenaga profesional jabatan-jabatan tertentu," ujarnya.
Dia mencontohkan, jika pemerintah sewaktu-waktu membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak dimiliki, maka dengan skema PPPK ini pemerintah bisa merekrut guru besar langsung. Dengan posisi guru besar yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.
"Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah dari dosen pertama kemudian rektor baru guru besar. PPPK ini dimaksudkan untuk seperti itu. Jadi, dia bukan pegawai biasa. Dia adalah pegawai profesional yang memiliki status aparatur sipil negara," kata dia.
Sebagai informasi saja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Dari 147 jabatan fungsional tersebut di dalamnya juga adalah jabatan guru.
"Jadi guru ini satu diantara 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
BKN Buka Kemungkinan Rekrut Guru PNS Lagi, tapi Tidak di 2021
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah tengah fokus untuk melakukan rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahun 2021.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan profesionalisme guru. Namun, Bima menyebutkan kemungkinan bagi pemerintah untuk tetap membuka formasi guru dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun, hal ini bukan di 2021.
"Tidak tertutup kemungkinan, pemerintah untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru. Namun, ini dilakukan secara terbatas guna menjamin keberlangsungan pendidikan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Bima menjelaskan, maksud dari menjamin keberlangsungan pendidikan tersebut berkaitan dengan posisi manajerial di sekolah yang harus diisi oleh guru dengan status PNS.
Oleh karenanya, jika memang dibutuhkan, pemerintah akan membuka lowongannya, tentunya dengan jumlah dan kualifikasi yang terbatas.
"Ke depan, pemerintah tetap akan membuka, sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah," tandas Bima.
Bima menegaskan, tahun ini pemerintah akan berkonsentrasi untuk merekrut 1 juta guru PPPK. PPPK, lanjut Bima, bukanlah tenaga kontrak biasa.
Jika PNS dikhususkan dalam penyusunan kebijakan melalui posisi manajerial, maka PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
"PPPK ini adalah ASN (Aparatur Sipil Negara yang memiliki profesionalisme. Merujuk pada sistem ASN di negara maju yang juga membagi ASNnya menjadi 2, maka PPPK ini dikhusukan merekrut tenaga profesional," kata Bima.
"Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor," tuturnya.
Advertisement