Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M. Epid mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap data yang diberikan saat registrasi vaksinasi.
"Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020," ujar Nadia dalam keterangan tertulis dari situs resmi Kementerian Kesehatan, pada Senin (04/01/2021.
Advertisement
Dalam aturan tersebut, diatur beberapa hal seperti pendataan kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan, dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19
Sebelumnya, pada 31 Desember lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan ke masyarakat melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19.
SMS tersebut juga telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.
Kelompok prioritas yang dimaksud di antaranya adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, 17,4 juta petugas pelayan publik seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll), dan juga tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut
Tahapan bagi Peserta Vaksinasi COVID-19
Vaksinasi akan diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval selama 14 hari. Terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan bagi peserta vaksinasi COVID-19 dalam proses registrasi dan verifikasi.
Yang pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.
Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, dan memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.
Dalam tahap registrasi ulang, Nadia menjelaskan penerima vaksin harus memverifikasi data, dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili, serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Untuk peserta yang terkendala oleh jaringan dan kesulitan untuk melakukan registrasi ulang, Nadia mengatakan proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan.
Advertisement