Liputan6.com, Bekasi - Kepolisian menangkap tiga orang dari tujuh pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai hotel di wilayah Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Januari 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak hotel, polisi langsung menindaklanjuti laporan korban penganiayaan dan baru berhasil menangkap tiga orang, termasuk pelaku utama.
Advertisement
"Surat penangkapan kemarin sudah keluar. Tiga orang, termasuk pelaku utama, sudah tertangkap tadi malam," kata Marketing Communication Batiqa Hotel, Nurisda Dwi Wahyuni saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (5/1/2021).
Menurutnya, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiayaan pada Minggu dini hari, 3 Januari 2021.
"Pelakunya 7 orang. Sisanya akan ditangkap hari ini," ujar Nurisda.
Dianiaya Karena Tolak Pesanan Kamar
Sebelumnya, dua orang pegawai hotel di wilayah Cikarang Selatan dianiaya sekelompok orang hingga terluka parah. Penganiayaan dipicu kekesalan para pelaku yang pesanan kamarnya ditolak pihak hotel, lantaran telah melewati jam operasional yang ditentukan pemerintah.
Ketujuh pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol, lantas menganiaya kedua pegawai hotel, AH (38) dan AF (30), secara membabi buta. Kepala AH, bahkan sempat dipukul menggunakan lampu taman oleh salah satu pelaku.
"Kami hanya mengikuti prosedur pemerintah soal jam operasional dibatasi sampai jam sembilan malam. Tapi para pelaku malah menganiaya kami," kata AH.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka parah di sekujur tubuh. Kejadian ini lalu dilaporkan ke kepolisian setempat, dengan menyertakan barang bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan Polsek Cikarang Selatan dan Polres Metro Bekasi.
Advertisement