Liputan6.com, Surabaya - Bawaslu Jawa Timur memutuskan Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Keputusan itu dibacakan dalam sidang, Senin 4 Januari kemarin.
"Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armudji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto, saat memutuskan sidang.
Advertisement
Arif Budi Santoso, ketua tim hukum Eri-Armudji mengatakan, masyarakat Surabaya tahu, siapa yang bermain politik uang selama masa kampanye dan menjelang Hari-H coblosan Pilkada tempo hari.
“Yang jelas bukan dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji. Melalui pembagian beras, sarung, selimut, hingga bagi-bagi uang yang dilakukan massif dan telanjang mata. Tuduhan KIPP Jawa Timur salah alamat terhadap Eri Cahyadi-Armudji,” kata Arif Budi Santoso, Selasa (5/1/2020).
Pasca putusan Bawaslu Jawa Timur, PDIP Surabaya berkonsentrasi pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selisih 145 Ribu Suara
Sebagai diketahui, Eri Cahyadi-Armudji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8 persen atau sekitar 145 ribu suara. Mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman.
“Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Arif Budi Santoso.
Laporan dugaan money politic pasangan Ari-Armudji diajukan Koordinator KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jawa Timur Novly B. Theysen. Ini terkait pengiriman surat Bu Risma kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armudji awal Desember 2020.
Advertisement