Jokowi Bagikan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat se-Indonesia

Presiden Jokowi menyerahkan 584.407 sertifikat tanah kepada rakyat di seluruh Indonesia, melalui konferensi video dari Istana Negara, Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2021, 15:50 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menjawab tuduhan bahwa pembagian sertifikat tanah untuk rakyat tidak ada gunanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 584.407 sertifikat tanah kepada rakyat di seluruh Indonesia, melalui konferensi video dari Istana Negara, Jakarta.

"Pada hari ini saya akan menyerahkan sertifikat tanah, 584.407 sertifikat tanah di 26 Provinsi dan 273 kabupaten/kota," ujar Presiden sebagaimana disaksikan melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021).

Jokowi menyampaikan penyerahan sertifikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Tanah Air.

Presiden menyampaikan sejatinya target penyertifikatan tanah tahun 2020 sebanyak 11 juta, namun karena adanya pandemi, realisasinya sebesar 6,8 juta. Tetapi angka 6,8 juta sudah sangat besar dibandingkan dengan masa lampau, di mana dalam setahun hanya mampu memberikan sertifikat tanah sebanyak 500 ribu.

"Ini sudah 12 kali lipat. Memang target yang saya berikan ini, banyak orang menyampaikan, 'nggak mungkin pak masa bisa 11 juta'. Tapi saya yakin kalau keadaannya normal bisa kita lakukan," jelasnya.

Presiden mengatakan target yang diberikannya memang selalu tinggi agar semua rakyat dapat segera memegang sertifikat tanah.

Kepala Negara menegaskan sertifikat tanah merupakan kepastian hukum, dan hak atas tanah yang dimiliki, sehingga dia mengingatkan jajarannya agar tidak lagi bekerja seperti masa lalu.

"Nyatanya sekarang BPN bisa melakukan dengan jumlah banyak," ujarnya.

Presiden berharap sertifikat tanah menjadi bukti hak atas kepemilikan tanah, dapat menyelesaikan konflik atau sengketa tanah yang masih terjadi. Dia meminta para penerima sertifikat tanah dapat menyimpan dengan baik sertifikat tanah tersebut.

Sementara itu apabila sertifikat tanah tersebut akan digunakan sebagai jaminan peminjaman dana ke bank, maka Presiden mengingatkan agar sebelumnya dikalkulasi betul apakah bisa mengembalikan angsuran atau tidak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gairahkan Ekonomi di Maluku, Kementerian ATR Bagikan 2.971 Sertifikat Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memberi sambutan saat acara Hari Tata Ruang Nasional 2017 di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sejumlah sertifikat di Provinsi Maluku, tepatnya 2.020 sertifikat di Kabupaten Seram Bagian Timur dan 951 sertifikat di Kabupaten Buru secara virtual pada Jumat (03/07). Penyerahan sertipikat terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan dampak ekonomi bagi rakyat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan agar masyarakat dapat menggunakan sertifikat tersebut secara bijaksana. Diantaranya sebagai agunan untuk pengembangan usaha produktif.

"Kalau sertipikat itu mau digunakan sebagai jaminan pinjaman hati-hati, tolong dihitung benar-benar apakah bisa dikembalikan, apakah usahanya prospektif punya harapan dan potensi. Tujuan pemerintah dengan memberikan sertipikat ini agar rakyat bisa bebas dari rentenir, karena pinjam dari rentenir bunganya sangat tinggi sedangkan kalau pinjam KUR bunganya hanya 6 persen satu tahun sedangkan rentenir 20 peren per bulan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/7).

Sofyan mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan terus di evaluasi secara berkala. Sebab target yang begitu banyak juga harus diikuti dengan kualitas yang baik.

"Bukan hanya target kuantitas yang kita kejar tetapi kualitas. Karena target fisik dan kuantitas yang kita capai kualitas kita abaikan nanti di masa yang akan datang jadi masalah. Ingat kualitas paling penting, kualitas bukan hanya program PTSL tetapi kualitas pelayanan harus terus kita tingkatkan," tegasnya. 


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Sertifikat tanah

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Maluku, Toto Sutantono menjelaskan PTSL di wilayah Maluku yang nantinya akan menjadi Desa Lengkap. Mengingat PTSL ini bertujuan mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

"Maka kami laporkan bahwa pelaksanaan PTSL tahun ini meliputi 54 Desa, telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL dan 22 Desa berpotensi menjadi Desa Lengkap, kemudian dari 22 Desa Potensi tersebut, 11 Desa telah deklarasi sebagai Desa Lengkap, telah diusulkan ke Kementerian untuk dilakukan penilaian. Mudah-mudahan dapat disetujui dan selanjutnya akan menyusul desa-desa lain," jelasnya.

Oleh karenanya, ia berharap penyerahan sertipikat juga diharapkan dapat membantu perekonomian pasca pandemi Covid-19 yang melanda rakyat. Sehingga penyerahan sertipikat kepada rakyat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi.

"Kegiatan PTSL ini dapat membangun data bidang tanah baru, adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," tukasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya