Petugas Gabungan Tilang 20 Pelanggar Prokes di Surabaya

Hendrix mengatakan, saat petugas gabungan tiba di sekitar warung, para pelanggar prokes sempat mencoba kabur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Jan 2021, 23:19 WIB
Warga berpose dengan mural yang mengajak orang untuk memakai masker di tengah pandemi Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (25/10/2020). Mural di sepanjang dinding itu sebagai sarana imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana membenarkan bahwa personel gabungan dari Polri, TNI, hingga Satpol PP dan petugas dari kecamatan menjaring 20 orang dalam razia Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Lakarsantri, Surabaya, Senin 4 Januari kemarin malam.

"Kami lakukan tilang KTP terhadap 20 pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Karena mereka waktu nongkrong tidak menggunakan masker," ujarnya, Selasa (5/1/2021).

Hendrix mengatakan, saat petugas gabungan tiba di sekitar warung, para pelanggar prokes sempat mencoba kabur. Sayangnya, upaya mereka gagal karena petugas gabungan memblokade area itu.

Para pelanggar nampak pasrah lantas menyerahkan diri. Selain mengamankan para pelanggar, petugas gabungan langsung mendata para pelanggar.

Hendrix menyebut pendisiplinan dan penerapan tersebut sesuai penegakan Perwali No 67 tahun 2020 tentan protokol kesehatan dan Inpres No 6 tahun 2020. Menurutnya, kegiatan operasi yustisi tersebut tentang pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usai terjaring, para petugas gabungan melakukan tes usap atau swab tes kepada para pelanggar tersebut. "Padahal, mereka ngrobol dan menggunakan wifi. Kami lakukan tipiring dan swab," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Segel Warung Kopi

Tak hanya merazia para pelanggar prokes, petugas gabungan juga menyegel sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Jeruk Surabaya yang melanggar Perwali No 67 tahun 2020.

Hendrix menegaskan pihaknya harus menyegel warung itu lantaran abai dengan prokes yang ada.

"Padahal sudah disosialisasikan, akhirnya kita bersama dengan tiga pilar (Linmas, Koramil, Polsek, dan Satpol PP) melakukan penyegelan. Sebab warung itu ramai, ditegur juga bandel," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya