Polisi Periksa 3 Saksi soal Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Aksi 1812

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga saksi tengah diambil keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat Aksi 1812.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Jan 2021, 17:27 WIB
Massa Aksi 1812 Sudah Berkumpul Untuk Menyampaikan Aspirasi Membebaskan Pimpinan FPI Rizieq Shihab. (Foto: Yopi Makdori/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga saksi tengah diambil keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat Aksi 1812.

Mereka adalah Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar, Ustaz yang mimpin doa di atas mobil orator, Abdul Rasyid, dan Koordinator Acara Asep.

"Ketiga-tiganya siang tadi sudah memenuhi panggilan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/2021).

Dia menerangkan, ketiga orang ini diperlakukan selayaknya saksi lainnya. Mereka wajib menjalani tes kesehatan untuk mendeteksi virus Corona penyebab Covid-19. Yusri membeberkan, hasil pemeriksaan kesehatan, ketiganya dinyatakan nonreaktif Covid-19.

"Kita lakukan prokes mulai pemeriksaan antibodi, nonreaktif swab antigen juga nonreaktif," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, ketiga saksi masih dimintai keterangan sampai sore ini. "Ketiga-tiganya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan hari ini bisa selesai," ujar dia soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Aksi 1812.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bakal Panggil Ahli

Sebelumnya, panggilan sebagai saksi juga dilayangkan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dan penyedia mobil orator berinisial A. Yusri menyebut, kedua-duanya telah menemui penyidik untuk diambil keterangannya kemarin.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi saudara SM ada satu lagi saudara A sebagai pemilik kendaraan itu sore hari datang. Sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Dia menilai keterangan saksi fakta sudah cukup untuk dijadikan bahan dasar melakukan gelar pekara. Ke depan, penyidik tinggal memanggil ahli yang berkompeten di bidang untuk dimintai keterangan.

"Nanti kita periksa saksi ahli ada beberapa saksi ahli kita lakukan pemeriksaan nanti. Kalau pengumpulan alat bukti sudah lengkap baik itu bukti ket saksi, bukti petunjuk, bukti surat kalau sudah lengkap kita lakukan gelar perkara," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya