Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah sekaligus Penghulu Madya, Budi Ali Hidayat.
Penghargaan itu diberikan saat peringatan Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2020).
Advertisement
Menteri Agama Yaqut memberikan penghargaan tersebut atas keteladanan Budi Ali melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menilai, Budi Ali patut menjadi teladan bersama, khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.
"Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK," ujar Yaqut, Selasa (5/1/2020).
Sementara itu, Budi berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat atensi dan apresiasi berbagai kalangan. Dirinya tak menyangka mendapat penghargaan langsung dari orang nomor satu di institusinya bekerja.
"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," ucap Budi.
Menurut Budi, aksinya melaporkan pemberian bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin bukan untuk mendapat pujian atau penghargaan.
Dia menilai, perlawanan terhadap KKN dan gratifikasi mestinya sudah harus menjadi komitmen setiap aparatur pemerintah, termasuk di Kemenag.
"Dan di antara peran pegawai Kemenag adalah khadhimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala," ucap Budi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerap Laporkan Gratifikasi ke KPK
Budi mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali. Menurutnya, pemberian amplop dan bingkisan memang menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Tetapi, ia sebisa mungkin berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus.
Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin saat menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima dan dilaporkan ke KPK.
Atas keteladanannya tersebut, pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu, Budi juga telah mendapatkan apresiasi langsung dari KPK.
Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember.
KPK menilai, Kemenag sangat beruntung mempunyai PNS seperti Budi karena memiliki kejujuran yang tinggi, bukan sekadar pintar.
Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan, di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi.
Kemenag melalui Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedang di luar KUA dikenakan tarif Rp 600.000. Honor dan biaya transportasi untuk penghulu telah ditanggung oleh Kemenag.
Reporter: Genan Kasah
Sumber: Merdeka
Advertisement