KPK Minta Kemensos Perbaiki Data Penerima Bansos Covid-19

KPK memastikan terus mengawal pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19 di Kemensos.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jan 2021, 19:31 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Juru Bicara Ali Fikri saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial, di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengawal pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait virus Corona Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Pengawalan Bansos Covid-19 dilakukan demi mendukung program pemilihan ekonomi nasional.

"Untuk itu, KPK akan segera melakukan koordinasi kembali dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran bansos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Kemensos diketahui kini dinakhodai Tri Rismaharini setelah Menteri Sosial sebelumnya, yakni Juliari Batubara dijerat lembaga antirasuah lantaran diduga menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ipi meminta, Kemensos di bawah Risma melakukan berbagai perbaikan dalam penyaluran bansos. Terlebih soal akurasi data penerima.

"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna, serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Ipi.

Ipi mengatakan, perbaikan harus dilakukan Kemensos lantaran pihak KPK masih menemukan berbagai persoalan dalam distribusi bansos. Apalagi, pada akhir tahun 2020, KPK telah menyampaikan hasil kajian yang ditemukan KPK kepada Kemensos terkait pengelolaan bansos.

"KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos, adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," kata Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tumpang Tindih Penerima Bansos Covid-19

Paket bansos terlihat di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Terkait kualitas data penerima bantuan, KPK mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Selain itu, data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Penemerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal. Ketiga, tumpang tindih penerima bansos.

"Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," kata Ipi.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan, KPK mendorong pemadanan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," kata Ipi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya