Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Aksi 1812, Polisi Libatkan Ahli

Yusri menerangkan, kepolisian telah menggali keterangan dari lima saksi fakta terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat Aksi 1812.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Jan 2021, 19:35 WIB
Massa Aksi 1812 Sudah Berkumpul Untuk Menyampaikan Aspirasi Membebaskan Pimpinan FPI Rizieq Shihab. (Foto: Yopi Makdori/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana melibatkan saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat Aksi 1812.

"Tindak lanjut ke depan setelah ini, nanti kita periksa saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (5/1/2021).

Yusri mengatakan salah satu ahli yang bersedia diminta pandangan terkait kasus Aksi 1812 adalah ahli hukum. "Kami berencana panggil saksi ahli hukum dan beberapa saksi ahli lainnya," ucap dia.

Yusri menerangkan, kepolisian telah menggali keterangan dari lima saksi fakta terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Aksi 1812.

Mereka adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dan penyedia mobil orator berinisial A, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar, Ustaz yang memimpin doa dari atas mobil komando, Abdul Rasyid, dan Koordinator Acara Asep.

Menurut Yusri, keterangan saksi fakta sudah cukup untuk dijadikan bahan dasar melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kalau pengumpulan alat bukti sudah lengkap, baik itu bukti keterangan saksi, bukti petunjuk, bukti surat kalau sudah lengkap, kita lakukan gelar perkara," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik akan mempersangkakan pelanggar dugaan protokol kesehatan Covid-19 dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ketua PA 212 Mengaku Sudah Minta Panitia Aksi 1812 Taat Protokol Kesehatan

Polisi membubarkan paksa massa Aksi 1812 yang terkonsentrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Sementara itu, Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya mencecar 34 pertanyaan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Penasihat hukum Slamet Ma'arif, Achmad Michdan menyebut, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar Aksi 1812. 

"Ada 34 pertanyaan. Itu sekitar soal demo yang tidak jadi, yang tanggal 18 desember itu," kata dia saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Michdan menyebut, ada satu satu pertanyaan yang diajukan penyidik terkait  pernyataan yang disampaikan oleh kliennya di media sosial. Michdan tak menjelaskan rinci soal pernyataan yang dinilai penyidik sarat menjadi kontroversi. 

Michdan mengatakan, pernyataan yang diutarakan oleh kliennya secara umum hanya ingin meminta agar penanganan kasus kematian enam laskar eks FPI yang ditembak dilakukan secara transparan. 

"Konteksnya adalah beliau minta transparansi kematian 6 syuhada. Memang juga beliau mengutarakan penahanan Habib Rizieq itu cenderung sebagai kriminalisasi, itu yang kemudian dipertanyakan," kata dia.

Kalaupun pertanyaan berbuntut pada aksi unjuk rasa, Achmad Michdan menerangkan, kliennya telah meminta peserta yang hadir mematuhi protokol kesehatan.

"Beliau juga sampaikan harus sesuai protokol Covid-19, dan beliau mengonfirmasi kepada korlap bahwa bagaimana prosedur protapnya demo sudah dijalankan? sudah. Sudah diimbaukan sudah dapat titik kumpul di patung kuda, tapi memang ada saran supaya jumlahnya dikurangi terus bisa kontrol," papar dia.

Belakangan, Achmad Michdan menerangkan kliennya mendapatkan informasi bahwa aksi 1812 dibubarkan oleh kepolisian. Saat itu juga kliennya meminta peserta unjuk rasa mengikuti arahan kepolisian untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Beliau saat dibubarkan posisinya di daerah Cawang. jadi karena dapat informasi sudah dibubarkan jadi beliau instruksikan kepada peserta untuk bubarkan diri kembali ke rumah masing-masing," ucap dia 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya