Pemprov DKI Jakarta Terima 39 Ribu Dosis Vaksin Covid-19

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan untuk program vaksinasi Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Jan 2021, 20:57 WIB
Baliho sosialisasi manfaat vaksinasi terpampang di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI telah menerima vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat yang distribusikan melalui PT Biofarma. Kata dia, vaksin tersebut telah diterima pada Senin, 4 Januari 2021.

"Vaksin udah diterima sebanyak 39.200 dosis dan tiba di Dinkes DKI," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

Kata dia, rencananya vaksin Covid-19 tahap pertama tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan mulai pekan kedua atau ketiga Januari 2021. Sebanyak 453 fasilitas kesehatan dengan para vaksinator telah disediakan.

Selain itu, Riza menyebut bahwa sebanyak 119.145 tenaga kesehatan akan diprioritaskan mendapatkan vaksin corona.

"Kemudian kapasitas penyuntikan itu 20.473 per hari kemudian sasaran bersifat top down dari pemerintah pusat itu dari berbagai sumber SDM Kementerian Kesehatan, Dukcapil BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19

Tenaga kesehatan membaca pesan singkat penerima vaksin COVID-19 di RSIA Tambak, Jakarta, Selasa (5/01/2021). Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada penerima vaksin COVID-19 tahap pertama pada Kamis (31/12) lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Riza Patria mengatakan, sanksi penolakan vaksinasi corona tetap berdasarkan peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kata dia, pihaknya memberikan pengecualian kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

Dalam Perda tersebut, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta, yakni berdasarkan Pasal 30.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000"


Urutan Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

INFOGRAFIS: Urutan Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya