Liputan6.com, Surabaya - Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi mencatat ada lebih dari 6.000 tenaga kesehatan setempat yang akan menerima jatah vaksin COVID-19 gelombang pertama.
"Sesuai petunjuk pemerintah pusat, tenaga kesehatan menjadi yang pertama mendapatkan vaksin, begitu pula di Banyuwangi. Dari data kami, total nakes se-Banyuwangi ada 6349 orang dan hingga hari ini sudah terverifikasi mencapai 93,9 persen atau sebanyak 6.006 orang dari jumlah keseluruhan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dr. Widji Lestariono di Banyuwangi, Selasa, 5 Januari 2020.
Tenaga kesehatan yang menjadi sasaran itu terdiri atas semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan, mulai puskesmas, rumah sakit daerah dan swasta, klinik swasta hingga mereka yang bekerja di apotek, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan, kata Kadinkes, sopir dan tenaga administrasi yang bekerja di fasilitas kesehatan juga dihitung sebagai tenaga kesehatan yang akan mendapatkan vaksinasi, karena juga termasuk orang-orang yang paling berisiko tertular virus karena bekerja di lingkungan fasilitas kesehatan.
"Kami mendapat informasi, rencananya vaksin untuk Banyuwangi akan dikirim dari Surabaya pada (22/1). Sambil menunggu dropping dan kick off dari pusat, kami terus melakukan persiapan, semoga lancar," kata Rio.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Verifikasi Data Penerima Vaksin
Ia mengatakan bahwa Pemkab Banyuwangi telah melakukan sejumlah persiapan program vaksinasi COVID-19, seiring pendistribusian vaksin yang mulai dilakukan oleh pemerintah pusat, mulai dari melakukan verifikasi data calon penerima vaksin hingga menyiapkan sarana prasarana pendukung program vaksinasi.
"Sejumlah persiapan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan saat ini adalah melakukan verifikasi data penerima vaksin. Verifikasi dilakukan pada sasaran vaksin tahap pertama yang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," katanya.
Rio menambahkan pihaknya juga tetap akan melakukan penyaringan bagi para calon penerima vaksin, dan sasaran calon penerima vaksin adalah masyarakat yang berusia 18-59 tahun. Namun tidak semua orang bisa divaksin, terutama orang yang memiliki penyakit penyerta tertentu dan dalam kondisi khusus.
"Di antaranya yang tidak boleh divaksin adalah orang dengan komorbid penyakit ginjal kronis, hipertensi, jantung koroner, penyakit saluran cerna, juga orang dengan kondisi tertentu seperti ibu hamil, punya riwayat alergi berat terhadap vaksin dan lainnya. Penyintas COVID-19 juga tidak perlu divaksinasi," paparnya.
Advertisement