Tembakau Sintetis Bikin Pemuda Banyumas Terancam Denda Rp8 Miliar

tim Polres Banyumas menyita 24 bungkus plastik warna biru dan tiga plastik warna pink kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 07 Jan 2021, 18:30 WIB
Tersangka pengedar narkoba golongan 1 tembakau sintentis diperiksa penyidik Polresta Banyumas. (Foto: Liputan6com/Polresta Banyumas)

Liputan6.com, Banyumas - AG, pria 30 tahun asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas tak berkutik ketika tim dari Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas menggeledah rumahnya, Sabtu (2/1/2021). Ia hanya bisa pasrah ketika petugas menggeledah rumahnya dan menemukan paket-paket plastik kecil berisi irisan daun kering.

Paket itu diduga tembakau sintetis siap edar. Namun sebelum ia megedarkan barang terlarang itu, Satresnarkoba terlebih dahulu mengendus rencananya.

Humas Polresta Banyumas melalui rilis yang diterima awak media menyebut polisi menerima informasi transaksi narkoba golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang.

Informasi ini terus ditelusuri dan diselidiki kebenarannya. Setelah mengumpulkan cukup keterangan, polisi menyimpulkan informasii itu valid. Tak menunggu lama, tim Satresnarkoba kemudian menggeledah rumah AG di Sumbang.

"Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan tiga plastik warna pink kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram, serta satu buah handphone Vivo warna hitam," kata Kasat Resnarkoba, Kompol Edy Purwanto.

 

Simak Video Pilihan Berikut:


Sekilas Tembakau Sintetis

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tim Satresnarkoba menahan AG dan menyita barang bukti di Mapolresta Banyumas. Penyidik menjerat AG dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AG terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Menurut informasi efek halusinasi tembakau Ganesha lebih kuat dibandingkan tembakau Gorila. Hal ini dijelaskan oleh Kompol Arisandi, Kapolsek Wonokromo, dalam press rilis pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis yang berefek serupa dengan tembakau gorila.

"Efeknya, pemakai hanya dengan tiga kali hisap kalau itu bentuk lintingan, bisa tidak menyadarkan diri dan berhalusinasi," kata Kompol Arisandi, 2017 tahun silam.

Arisandi menjelaskan larangan penggunaan tembakau sintetis sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolangan narkotika yang awalnya pada Permenkes tersebut Nomor 13 Tahun 2013 hanya 82 setelah ada perubahan Permenkes menjadi 114 daftar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya