Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil. Kendati begitu formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada.
Advertisement
Berikut fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum oleh Liputan6.com, Rabu (6/1/2021):
1. Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap akan Ada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.
"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," kata dia.
2. Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Daftar PPPK di 2021
Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.
Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," kata Nunuk.
Sertifikat pendidik, kata dia, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3. Kinerja Guru PPPK Jadi Pertimbangan dalam Seleksi CPNS
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril mengungkapkan bahwa kinerja yang baik saat jadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi pertimbangan bagi guru honorer saat mengikuti seleksi CPNS.
"Karena nantinya, kinerja yang baik sebagai guru PPPK dapat menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK tersebut ingin melamar sebagai CPNS," kata Iwan dalam paparannya yang disiarkan secara daring pada Selasa (5/1/2021).
Untuk itu ia mengajak kepada para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK yang bakal digelar di 2021 ini.
"Kita mendorong agar para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru atau PPG untuk melamar menjadi guru PPPK," imbau Iwan.
4. Tak Ada Penerimaan Guru PPPK Besar-besaran di 2022
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pada tahun depan atau 2022 pemerintah tidak akan lagi melakukan rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran. Rekrutmen PPPK hanya dilakukan untuk mengisi posisi atau kekosongan yang ditinggalkan oleh pegawai PPPK.
"Jadi formasi yang diberikan untuk tahun 2022 dan seterusnya ini akan sangat tergantung dari kekosongan yang ada akibat terjadinya pensiun PNS atau ada PPPK yang mengundurkan diri," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih akan berkonsentrasi untuk melakukan seleksi terhadap 1 juta guru PPPK. Jumlah ini menjadi rekor pertama. Sebab biasanya pemerintah hanya melakukan rekrutmen untuk guru PPPK sebanyak 200 ribu.
"1 juta itu lima kali lebih besar dari yang biasa kami lakukan. Jadi 1 juta guru ini diharapkan dapat mengisi kekosongan guru di semua sekolah yang ada di Indonesia," katanya.
Dia pun berharap dengan 1 juta orang rekrutmen PPPK baru di tahun ini tidak ada lagi permasalahan dalam bidang pendidikan. Mengingat seluruh guru-guru di daerah sudah terpenuhi
"Guru-gurunya sudah terpenuhi dan pengangkatan atau rekrutmen atau formasi yang diberikan kemudian adalah hanya untuk mengisi kekosongan yang terjadi apabila PPPK yang ada mengundurkan diri atau PNS yang ada pensiun," sebutnya.
Advertisement
5. Jabatan Fungsional Belum Ditentukan BKN
Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan terkait dengan kebutuhan jabatan fungsional tahun depan, pihaknya juga masih belum menerima usulan berapa jumlah yang akan dibuka. Sebab, sejauh ini baru terdapat 174 jabatan fungsional yang dibuka, terdiri dari PNS maupun PPPK.
"Untuk jabatan fungsional lainnya ini kami masih mengumpulkan atau belum sepenuhnya menerima usulan formasi dari instansi dari pejabat," katanya.
Namun perlu dipahami, kata dia, bahwa tidak semua jabatan fungsional akan mendapatkan informasi pada tahun ini. Itu tergantung dari kebutuhan beberapa yang pensiun dan beberapa formasi yang kosong yang bisa dibuka untuk ditetapkan formasinya pada penerimaan CPNS dan PPPK.
6. Pegawai PPPK Bakal Dapat Hak yang Sama Seperti ASN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, memastikan seluruh calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, akan memperoleh hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana untuk gaji hingga tunjangan PPPK akan diberikan setara dengan ASN atau PNS.
"Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," kata dia dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan. Kebijakan ini dinilainya akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Tak hanya itu, PPPK juga memiliki hak dan perlindungan yang sama dengan ASN. Seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Di samping itu, PPPK juga juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.
Hal itu tertuang sebagaimana tercantum pada pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dia melanjutkan, kelebihan lain dari sistem PPPK pelamar tidak terikat batas usia atau maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Apabila seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mengisi jabatan PPPK dengan posisi yang diinginkan, melalui skema PPPK ini seorang calon tidak harus memulai karir dari bawah.
"Dengan skema ini sangat dimungkinkan warga negara Indonesia yang memiliki persyaratan dapat melamar pada formasi PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang di atas jenjang muda bahkan jenjang jabatan madya sesuai dengan kebutuhan pemerintahan," jelasnya.
7. PNS Bakal Dapat Uang Pensiun Lebih Besar
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan akan mengubah skema pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi fully funded. Sejauh ini aturan tersebut tengah digodok dan akan segera diselesaikan.
"Perubahan (skema pensiun PNS) pay as you go menjadi fully funded sekarang lagi dibahas yang mungkin segera ditetapkan," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/).
Dia mengatakan, sejauh ini skema pensiun memang masih menggunakan sistem pay as you go. Di mana PNS diharuskan membayar iuran yang sangat kecil, kemudian ketika mendapatkan tunjangan hari tua dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.
Dia pun berharap dengan skema baru ini, iuran yang dikenakan adalah persentase dari THP yang jumlahnya lebih besar. Lalu saat pensiun, uang pensiunan PNS akan dibayarkan langsung semuanya dan jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini.
"Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentasi dari pendapatannya bukan dari gajinya. Sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem yang sekarang dijalankan," katanya.
8. PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyiapkan skema dana pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema tersebut diberikan untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai PPPK yang sudah pensiun.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan rencana pemberian dana pensiun PPPK ini sedang didiskusikan bersama dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan dan juga PT Taspen (Persero). Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan melalui asuransi pensiun bagi PPPK.
"Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu, tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK itu. Nanti akan didiskusikan oleh PT Taspen," katanya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).
Di menyadari di dalam Undang-Undang memang tidak dicantumkan mengenai jaminan pensiun di dalam PPPK. Tetapi, bukan tidak boleh juga pemerintah berupaya mendesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini.
"Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik gaji, pendapatan hak dan perlindungan, maupun juga kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun," katanya.
Advertisement