Liputan6.com, Jakarta - Mantan Miss Great Britain Zara Holland berulah saat berlibur di Barbados bersama kekasihnya, Elliot Love. Pasangan itu diketahui kabur dari kamar hotel seharga Rp6 juta per malam sebagai tempat isolasi mandiri. Belakangan, Elliot dinyatakan positif Covid-19.
Tak hanya kabur dari kamar isolasi, pasangan kekasih itu nekat hendak keluar dari Barbados. Usaha mereka terhenti setelah polisi menangkap keduanya di Bandara Internasional Grantley Adams.
Baca Juga
Advertisement
Eks ratu kecantikan dan pacarnya kini terancam penjara selama satu tahun dan denda sebesar 18ribu pound sterling atau sekitar Rp341 juta. Itu konsekuensi hukum yang harus dihadapi karena melanggar aturan penanganan Covid-19 di negara tersebut.
Dalam rilis yang disampaikan terkait pelanggaran karantina tersebut, polisi menyatakan telah memperingatkan Zara Holland (25) sebelumnya. "Kepolisian Hastings/Worthing telah memperingatkan Zara Holland, seorang warga negara Inggris Raya yang menginap di Sugar Bay Hotel, Hastings, akan ancaman tuntutan untuk mereka yang melanggar aturan karantina."
Zara dan Elliott tiba di Barbados pada Minggu, 27 Desember 2020. Mereka kemudian dites Covid-19 pada 28 Desember 2020. Saat itu, mereka diperingatkan untuk tetap tinggal di hotel sampai hasil tes diketahui.
Namun pada Selasa, 29 Desember 2020, petugas dari Unit Covid-19 setempat mengecek keduanya di kamar hotel dan menemukan eks ratu kecantikan dan pasangannya sudah pergi tanpa izin. Mereka kemudian ditahan di bandara setelah berusaha meninggalkan pulau tersebut.
Pada 2 Januari 2021, Zara yang didampingi pengacaranya kemudian mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya. Sementara, sang kekasih ditempatkan di ruang isolasi karena kondisi kesehatannya.
Selanjutnya, Zara akan menghadapi persidangan di Pengadilan Distrik A Magistrate pada hari ini, Rabu (6/1/2021). Ia akan menghadapi persidangan selama seminggu di pengadilan yang sebelumnya menghukum turis yang melanggar aturan karantina dengan penjara selama enam bulan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Petisi Warga dan Pembelaan Diri Zara
Zara bukan pertama kali berkunjung ke negara pulau yang berada di Kepulauan Karibia itu. Tetapi, ini pertama kalinya perempuan asal North Ferriby, East Yorkshire, itu berulah hingga memicu munculnya petisi dari warga setempat yang menuntut Zara dipenjara.
"Mereka merusak sejumlah besar usaha yang dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di komunitas, dan mereka tidak hanya mempertaruhkan kehidupan di Bajan, tetapi juga nyawa mereka," isi petisi yang telah ditandatangani lebih dari 800 orang itu.
Warga juga menyebut Zara dan Elliot sebagai orang yang egois. Maka itu, bila ada seorang yang meninggal karena tindakan egois dan pengecut keduanya, mereka semestinya bisa dituntut dengan pasal pembunuh.
"Bila tidak, kami sangat meyakini mereka seharusnya menerima hukuman penjara, entah di Barbados atau di Inggris, karena secara sembrono membahayakan nyawa ratusan ribu orang," lanjut isi petisi tersebut.
Zara merespons petisi tersebut dengan permintaan maaf kepada seluruh warga Barbados. Ia menyatakan kini akan bekerja sama dengan otoritas setempat untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukannya.
"Saya tidak akan pernah melakukan apa pun untuk membahayakan seluruh bangsa yang tidak memiliki apa-apa selain rasa cinta dan hormat," kata Zara. (Melia Setiawati)
Advertisement