Jokowi: Gubernur Harus Tahu Apa Itu Lembaga Pengelola Investasi

Presiden Jokowi mengatakan pembentukan Lembaga pengelola Investasi merupakan terobosan pembiayaan nasional

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2021, 14:37 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat membuka Rapat Kerja (Raker) Kepala Perwakilan RI dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Istana Negara‎, Kamis (9/1/2020). Pembukaan Raker ditandai dengan pemukulan gong oleh Jokowi didampingi Menlu Retno Marsudi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembentukan lembaga sejenis Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga pengelola Investasi, yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) pada Januari 2021 akan menjadi terobosan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan nasional.

“Pada bulan ini telah terbentuk yang namanya sovereign wealth fund. Ini juga agar para gubernur mengetahui sehingga kita memiliki sebuah terobosan dalam rangka pembiayaan nasional kita, tidak hanya tergantung APBN,” kata Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/1/2021).

Presiden Jokowi mengatakan dengan adanya Indonesia Investment Authority, maka pemerintah tidak hanya memiliki sumber bantuan pinjaman namun memiliki instrumen pendanaan lain.

Sumber pendanaan ini, kata dia, dibutuhkan negara karena ada ketimpangan antara kemampuan pendanaan di domestik dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Terlebih saat ini kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat, sementara kapasitas pembiayaan BUMN juga terbatas, dan rasio utang pemerintah dibanding Produk Domestik Bruto (PDB) telah naik.

“Kita juga akan memiliki satu instrumen lagi yaitu SWF yang namanya adalah Indonesia Investment Authority. Supaya kita semuanya nanti bisa kenal yang namanya barang ini sehingga nanti dalam pelaksanaan di lapangan, apabila nanti menyangkut daerah ini juga saya minta para gubernur juga bisa membantu,” ujar Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kewenangan Lembaga Pengelola Investasi

Jokowi menerima tim uji klinis vaksin Covid-19 dari Fakultas Kedokteran Unpad beserta pihak Bio Farma dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2020). (Dok Kementerian Sekretariat Negara)

Pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI ini akan menggunakan nama Indonesia Investment Authority (INA).

Dalam PP tersebut, LPI diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) di PP tersebut adalah:

a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;

b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);

d. menentukan calon mitra investasi;

e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau

f. menatausahakan aset.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya