Warganet Minta Maaf ke Adhietya Mukti setelah Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Ditetapkan Tersangka

Warganet minta maaf ke Adhietya Mukti yang sebelumnya dituduh sebagai pemeran pria dalam video syur Gisel.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Jan 2021, 18:40 WIB
Adhietya Mukti. (instagram.com/adhietya_mukti)

Liputan6.com, Jakarta Nama Adhietya Mukti sempat ramai dibicarakan warganet karena dituding sebagai pemeran pria dalam video syur Gisel yang berdurasi 19 detik. Meski sudah melakukan klarifikasi, namun hujatan bertubi-tubi menerpanya di medsos.

Warganet berhenti menghujat setelah polisi menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes  sebagai tersangka. Bersyukur hal pertama yang dilakukan Adhietya Mukti lantaran ia tak terbukti bersalah. Tak seperti yang dituduhkan warganet.

"Bersyukur banget, akhirnya kebenaran terungkap juga kan. Lega banget karena keluarga tahu mana yang benar dan salah," kata Adhietya Mukti soal video syur Gisel, ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta, Selasa (5/1/2021).


Warganet Minta Maaf

(Liputan6.com/IG/gisel_la)

Sejak itu, kata Adhietya Mukti, tak sedikit warganet yang meminta maaf karena sudah menuduh dan menghujatnya. "Banyak (yang minta maaf), jadi kayak ajang silaturahmilah," Adhietya Mukti menyambung.


Kata Istri Adhietya Mukti

Michael Yukinobu Defretes atau Nobu saat melakukan rapid test di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Nobu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama Gisella Anastasia atau Gisel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai istri, Enjie yakin suaminya bukan pemeran pria dalam video itu. "Enggak peduliin sih (komentar netizen). Karena kami berdua memang santai banget. Jadi kayak ya sudah bodo amat orang enggak mirip juga kan ya," ungkap Njie Aditya.


Kasus

Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Sebelumnya, polisi menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. Penetapan itu dilakukan setelah Gisel mengakui wanita dalam video syur itu dirinya.

Atas perbuatannya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dikenakan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


Maksimal 12 Tahun Penjara

Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Polisi kembali memanggil Gisel untuk pemeriksaan kasus video syur mirip dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya