Pembatasan Jawa-Bali, Mal Hanya Boleh Buka Sampai Jam 19.00 WIB

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali. Langkah ini dilakukan untuk menekan bertambahnya kasus positif Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2021, 14:55 WIB
Petugas yang mengenakan kostum Sinterklas menyapa pengunjung di Senayan City Mall, Jakarta, Jumat (25/12/2020). Kegiatan tersebut bertujuan untuk melengkapi kebahagiaan Natal tahun 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali. Langkah ini dilakukan untuk menekan bertambahnya kasus positif Covid-19.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pembatasan dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

Menurut Airlangga, hal ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19. "Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," jelas Airlangga.

Terdapat lima sektor yang masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. "Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen," ujar Airlangga dalam keterangan pers, Rabu (6/1/2021).

Kedua, pemerintah juga masih akan memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran diperbolehkan makan minum ditempat maksimal 25 persen dari total kapasitas dan pemesanan makanan harus take away serta delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

"Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara kemudian kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur," paparnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kriteria Daerah

Petugas yang mengenakan kostum Sinterklas berkeliling saat menghibur pengunjung di Senayan City Mall, Jakarta, Jumat (25/12/2020). Kegiatan tersebut bertujuan untuk melengkapi kebahagiaan Natal tahun 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya