Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, IHSG Anjlok 1,17 Persen

Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 71,66 poin atau 1,17 persen ke posisi 6.065,68 setelah pengumuman pembatasan kegiatan Jawa-Bali.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 06 Jan 2021, 17:02 WIB
Suasana pergerakan perdagangan saham perdana tahun 2018 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Perdagangan bursa saham 2018 dibuka pada level 6.366 poin, angka tersebut naik 11 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah ke zona merah hingga penutupan sesi kedua perdagangan saham Rabu, (6/1/2021). Hal ini seiring pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Mengutip data RTI, IHSG melemah 71,66 poin atau 1,17 persen ke posisi 6.065,68. Indeks saham LQ45 tergelincir 1,63 persen ke posisi 945,67. Seluruh indeks saham acuan melemah.

Sebanyak 319 saham tertekan sehingga mendorong IHSG ke zona merah. Sementara itu, 173 saham menguat dan 144 saham diam di tempat. IHSG berada di rentang 6.166-5.987.

Total volume perdagangan saham 22,9 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 19,2 triliun. Investor asing jual saham Rp 713,81 miliar. Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah 13.904. 10 sektor saham kompak tertekan. Sektor saham infrastruktur memimpin pelemahan dengan merosot 2,09 persen. Diikuti sektor saham keuangan turun 1,31 persen dan sektor saham barang konsumsi melemah 1,29 persen.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menuturkan, IHSG terkoreksi imbas pengumuman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. “PSBB diperketat,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Indosurya Bersinar Sekuritas, William Surya Wijaya mengatakan, perdagangan yang baru dimulai dinilai wajar bila ada penurunan lebih dari 1 persen.

"Bukan masalah sentimen, kalau kita lihat wajar dengan konsolidasi kemarin sempat menguat juga. Kurang lebih masih berada di kisaran segini kalau secara teknikal, karena ini kan baru beberapa hari perdagangan di awal tahun," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Saat disinggung adakah kaitan penurunan IHSG dengan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa - Bali mulai 11 - 25 Januari 2020, Wiliam tak menampik hal tersebut.

"Begini, pasar modal itu biasanya merespons cukup cepat adanya perubahan, baik itu di sisi apapun, seperti perkembangan perekonomian dan PSBB. Kita tidak bisa bilang tidak ada kaitan, tapi kalau bicara erat atau tidak itu investor yang merespon," ujarnya.

Meski memiliki pengaruh, pembatasan aktivitas yang akan dilakukan dinilai bukan menjadi faktor utama. Wiliam kembali menyebut bila saham di bidang konstruksi justru mengalami peningkatan.

"Kalau memang PSBB, pertanyaan baliknya kenapa konstruksi naik, kan bisa mandek dong. Jadi bisa dibilang erat dan tidak erat. Kalau bicara asing, tahun lalu saja asing sudah di atas Rp45 triliun. Memang tetap ada kaitannya, tapi saham konstruksi yang berada di dalam properti justru mengalami kenaikan," tuturnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pergerakan Saham

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saham-saham masih catatkan penguatan antara lain saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) naik 10,30 persen ke posisi Rp 1.660 per saham, saham PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO) menguat 9,13 persen ke posisi Rp 1.135 per saham, dan saham APLN mendaki 8,25 persen ke posisi Rp 210 per saham.

Sedangkan saham-saham yang melemah antara lain saham CMNP merosot 6,45 persen ke posisi Rp 1.305 per saham, saham MASA tergelincir 6,36 persen ke posisi Rp 1.030 per saham, dan saham INAF susut 5,53 persen ke posisi Rp 4.610 per saham.


Pembatasan Kegiatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Bp. Airlangga Hartarto. (Foto: Satgas Penanganan Covid-19)

Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, menyusul lonjakan kasus Covid-19. Kendati begitu, kebijakan pemerintah pusat tersebut bukan pelarangan kegiatan.

"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini adalah pembatasan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Pemerintah membuat kriteria daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif virus corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah menembus 70 persen. Airlangga mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya