Liputan6.com, Pekanbaru - Tumpukan sampah di Pekanbaru tak hanya soal habisnya kontrak perusahaan pengangkut tapi juga diduga berkaitan pemutusan secara sepihak tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.
Ratusan THL itu hanya menerima pesan singkat dari pimpinan dinas yang berisi bahwa mereka tak dipekerjakan lagi. Pesan yang dinilai berpengaruh terhadap kehidupan THL diterima menjelang pergantian tahun atau 31 Desember 2020.
Baca Juga
Advertisement
Puluhan THL ini, mewakili ratusan temannya senasib, mengadu ke Kejati Riau. Mereka menggelar aksi damai dan berharap Pemerintah Kota Pekanbaru mendengarkan dan memberi solusi terbaik.
Koordinator lapangan demo dari Forum Komunikasi Pekerja DLHK Pekanbaru, Herning Perwira, menyebut pemutusan sepihak ini membuat sampah berserakan. Ini membuat masyarakat Pekanbaru tidak nyaman.
Herning menyebut tindakan DLHK membuat ratusan THL kehilangan pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang sangat berdampak bagi THL ke depannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Di masa pendemi ini Kepala DLHK justru menyumbangkan ratusan pengangguran mengawali program 2021, miris," kata Herning.
Menurut Herning, pemberhentian ratusan kerja melalui pesan singkat di Whatsapp sangat tidak prosedural. Dia pun meminta pencopotan kepala dinas oleh Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus.
"Meminta Wali Kota Pekanbaru untuk kembali mempekerjakan kembali ratusan THL yang diberhentikan secara tidak prosedural," ucap Herning.
Herning juga meminta Wali Kota Pekanbaru menghentikan proyek multiyears pada masa pandemi Covid-19. Para THL ini meminta prioritas anggaran di Pekanbaru untuk kesejahteraan masyarakat.
Simak video pilihan berikut ini:
Diberi Harapan Palsu
Herning menceritakan, ratusan THL di DLHK mendapat harapan palsu dari kepala dinas. Kala itu, ratusan THL diminta untuk kembali mengantarkan surat lamaran kerja karena kontrak lama segera habis.
"Pada tanggal 29 Desember 2020 kemarin, dari admin DLHK meminta kepada seluruh THL untuk kembali mengantarkan surat lamaran agar bisa diperpanjang pada tahun 2021," kata Herning.
Nyatanya, tambah Herning, pada tanggal 31 Desember 2020, kepada DLHK malam memberikan WhatsApp singkat, bahwasanya ratusan THL tidak lagi dibutuhkan.
"Artinya, ada semacam PHP (Pemberi Harapan Palsu), seperti bahasa kita saat ini," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau menyebut belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan ratusan THL itu kehilangan pekerjaannya. Apakah itu disebabkan karena pemutusan hubungan kerja atau habis kontrak.
"Tapi nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan, Kajati Riau, mudah-mudahan beliau bisa memberikan masukan ke Pemko Pekanbaru agar memberikan solusi terbaik," katanya.
Muspidauan juga berharap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Kota Pekanbaru melakukan hal yang sama.
"Mari berdoa bersama, mudah-mudahan ujian ini tidak berlangsung lama," katanya.
Advertisement