Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Jan 2021, 19:40 WIB
Catherine Wilson

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson, Rabu (6/1/2021). Beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catherine Wilson terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

[Keket](4410709/ "") begitu sapaan akrabnya, dituntut dengan undang undang narkoba karena memiliki dan menyimpan narkoba golongan satu jenis sabu.

“Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa.


8 Bulan Rehabilitasi

Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah menimbang kesalahan yang diperbuat Catherine Wilson, JPU menuntut wanita 39 tahun itu dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,” pungkasnya.


Penangkapan

Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020.


Barang Bukti

Catherine Wilson (Instagram/Catherine Wilson)

Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama security rumahnya berinisial J dengan barang bukti dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya