Liputan6.com, Jakarta Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Pihak Kepolisian pun menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli ITE dan pornografi terkait kasus ini.
Gisel sendiri memastikan akan menghadiri pemanggilan sebagai tersangka pada 8 Januari mendatang usai absen dengan alasan jemput anaknya.
“Sambil menunggu, kita melengkapi berkas perkara, dan barang bukti yang lain, ya. Kami sedang menjadwal juga pemeriksaan saksi ahli nanti. Termasuk saksi ahli ITE, kemudian saksi ahli Pornografi, berikut juga saksi ahli pidana yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga
Advertisement
Periksa
Yusri mengatakan bila sudah dilakukan pemeriksaan terhadap GA dan sejumlah saksi, penyidik akan segera merampungkan dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kita melengkapi berkas perkara yang ada, kalau memang sudah lengkap akan kita serahkan ke JPU, cuma kan ini belum ada pemeriksaan kepada GA," katanya.
Advertisement
Absen
Sebelumnya, artis Gisella Anastasia atau Gisel dijadwalkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1/2021). Gisel hadir untuk memenuhi panggilan dirinya sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes.
“Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum Insya Allah hari Jumat bisa hadir pukul 10.00 WIB," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1).
Jadwal
Dia menyampaikan, jadwal pemeriksaan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara penyidik dengan pihak Gisel dalam hal ini penasihat hukumnya. Yusri mengatakan, sedianya pemeriksaan terhadap Gisel dilakukan pada Senin (4/1).
Saat itu, Gisel bersama Michael Yokinobu de Fretes diminta hadir menemui penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Gisel berhalangan hadir dengan mengirimkan sepucuk surat kepada penyidik.
"Saudari GA melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaan hari Jumat nanti," ujarnya.
Advertisement
Berhalangan
Diketahui jika berhalangan hadirnya Gisel pada pemeriksaan kemarin, karena menjemput anaknya Gempi yang membuat jadwal pemeriksaan diundur sampai Jumat (8/1).
Pada kasus video syur ini Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) atau Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Merdeka.com