Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan alokasi anggaran Subsidi dan Lintas Pelayanan Angkutan KA Perintis pada Tahun 2021 untuk mendorong pelayanan kereta api semakin baik.
Pada 2021, tercatat total kontrak sebesar Rp 211,7 miliar untuk 7 lintas pelayanan KA Perintis, naik 33 persen dari total nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 159,01 miliar untuk 5 lintas pelayanan KA Perintis.
Advertisement
"Suatu kebahagiaan bahwa kita bisa memberikan pelayanan yang semakin baik kepada semua lapisan masyarakat khususnya bagi daerah terpelosok sehingga memudahkan mobilisasi masyarakat untuk menggunakan transportasi massal dengan harga yang terjangkau," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Lebih lanjut, Menhub menjelaskan, penandatangan ini sebagai bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat dengan memberikan keringanan tarif kereta.
"Kami terus konsisten memberikan subsidi dan menugaskan PT KAI agar terlaksana dengan baik. Saya mengapresiasi PT KAI yang selama ini sudah melakukan yang terbaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkap Menhub.
Pelaksanaan penugasan yang dinyatakan dalam kontrak angkutan perintis tahun 2021 meliputi:
1. KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang - Krueng Geukeuh sepanjang 21 km dengan nilai pagu kontrak TA 2021 sebesar Rp 18,8 miliar. Tidak terdapat kenaikan dari nilai kontrak tahun 2020. Frekuensi tetap yaitu sebesar 8 KA per hari
2. KA Perintis Amir Hamzah dengan lintas pelayanan Binjai - Besitang sepanjang 78,5 km dengan nilai pagu kontrak TA 2021 sebesar Rp 23,1 miliar. Frekuensi perjalanan KA sebanyak 4 KA per hari
3. KA Perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tebing Tinggi - Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km dengan nilai pagu kontrak TA 2021 sebesar Rp 10,6 miliar. Frekuensi perjalanan KA sebanyak 8 KA per hari
4. KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam sepanjang 38 km dengan nilai pagu kontrak TA. 2021 sebesar Rp 13,2 miliar, naik 3,9 persen dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 12, 7 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebanyak 6 KA per hari
5. KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 km dengan nilai pagu kontrak TA 2021 sebesar Rp 23,6 miliar, naik 19,3 persen dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 19, 8 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebanyak 12 K per hari
6. KA Perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan Bandara - DJKA sepanjang 23 km dengan nilai pagu kontrak TA 2021 sebesar Rp 114,06 miliar, naik 15,5 persen dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 98,74 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebanyak 88 KA per hari
7. KA Perintis Bathara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari - Wonogiri sepanjang 37 km dengan nilai pagu kontrak TA 2021 sebesar Rp 8,1 miliar, turun 11,4 perssn dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 9,1 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebanyak 4 KA pee hari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 KA Perintis Baru
Dari 7 KA Perintis tersebut, terdapat 2 KA Perintis baru yaitu KA Amir Hamzah dan Datuk Belambangan, keduanya ada di Provinsi Sumatera Utara.
KA Amir Hamzah akan melayani Lintas pelayanan Binjai - Besitang sepanjang 78,5 km. Sementara KA Datuk Blambangan akan melayani Lintas Tebing Tinggi - Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km.
Kedua lintas layanan ini merupakan hasil peningkatan yang telah selesai dilakukan oleh Ditjen Perkeretapian. Peningkatan dilakukan salah satunya dengan mengganti Rel menjadi R 54, yang lebih stabil dan menjamin keselamatan.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) Tahun Anggaran 2021 dengan PT Kereta Api Indonesia dengan total kontrak senilai Rp 1,23 triliun.
Pelaksanaan kontrak IMO didasari atas meningkatnya hasil pembangunan prasarana perkeretapian yang selama lima tahun ini mengalami peningakatan yang sangat signifikan, selain tentunya ini merupakan amanah UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, menjadi tanggung jawab pemilik prasarana untuk melaksanakan perawatan, yang dalam implememtasinya diberikan kepada pihak ketiga dengan mekanisme sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemeliharaan ini memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menjaga kualitas hasil pembangunan yang telah dilakukan. Perawatan prasarana perkeretaapian dapat dilakukan dengan baik dan terukur sehingga kehandalannya terpelihara dan keselamatan perjalanan KA juga semakin terjamin.
Advertisement