Liputan6.com, Jakarta Gisel mengakui bahwa wanita dalam video syur berdurasi 19 detik yang viral November lalu adalah dirinya dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Kejadian itu dilakukan pemilik nama asli Gisella Anastasia, saat masih berstatus sebagai istri sah Gading Marten.
Atas kesalahan masa lalunya itu, kekasih Wijin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua dan keluarga besarnya. Tak lupa ibu satu anak itu meminta maaf kepada mantan suaminya, Gading Marten.
Baca Juga
Advertisement
"Izinkan malam ini, dengan segala kerendahan hati, untuk saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, seluruh pihak yang terkait dan khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman, orang-orang yang mengasihi saya," kata Gisel ditemui di Four Seasons, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) malam.
Pengampunan Tuhan
Gisel sadar bahwa yang dilakukannya adalah dosa besar. Ia berharap Tuhan bisa mengampuni segala dosa masa lalunya, dan berjanji akan menjadi wanita yang lebih baik lagi ke depannya.
"Dan yang terutama ada pengampunan dari Tuhan Yesus dalam kehidupan saya," ucap Gisel.
Advertisement
Bukan Contoh yang Baik
Sebagai pesohor, Gisel sadar seharusnya bisa menjadi contoh baik buat banyak orang. Namun karena kekhilafannya, ia melakukan kesalahan besar yang akhirnya membuat malu dirinya dan mencoreng nama baik keluarga.
"Saya menyadari sebagai seorang manusia bahwa kehidupan kita seharusnya bisa membawa dampak yang positif bagi lingkungan sekitar, dan apabila, saya telah mengecewakan banyak hati dari apa saya lakukan di masa lalu, terutama untuk para orangtua yang anak-anaknya pernah menjadikan saya seorang panutan," terang Gisel.
Kasus
Seperti diketahui Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa dalam video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya. Video syur itu diambil pada tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara saat masih berstatus istri Gading Marten.
Atas perbuatannya itu, Gisel terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar undang undang pornografi Pasal 4 ayat(1) juncho Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44.
Advertisement