Gunung Merapi Mengeluarkan Guguran Lava Pijar 9 Kali

Guguran lava yang teramati pada periode pengamatan pukul 00:00-06:00 WIB itu meluncur ke arah Kali Krasak.

oleh Rinaldo diperbarui 07 Jan 2021, 10:17 WIB
Aktivitas gunung merapi terlihat dari Lapangan Stiper, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, Kamis (19/11/2020). Balai Penyelidikan dan Pengembangan Tekonologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta pada 5 November lalu menaikkan status Gunung Merapi menjadi siaga level III. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah mengeluarkan sembilan kali guguran lava pijar pada Kamis (7/1/2021), dengan jarak luncur maksimum 500 meter.

Kepala BPPTKG Hanik Humaida melalui keterangan resminya di Yogyakarta menyatakan, guguran lava yang teramati pada periode pengamatan pukul 00:00-06:00 WIB itu meluncur ke arah Kali Krasak.

Selain guguran lava pijar, BPPTKG juga mencatat 21 kali gempa guguran di gunung itu dengan amplitudo 4-34 mm dan durasi 16-76 detik, 26 kali gempa hembusan dengan amplitudo 2-5 mm dan durasi 9-42 detik, 70 kali gempa hybrid/fase banyak dengan amplitudo 3-25 mm dan durasi 5-10 detik.

Berikutnya, 13 kali gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 40-75 mm dan durasi 12-29 detik, serta dua kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 3-5 mm dan durasi 116-139 detik.

Sementara itu, hasil pengamatan visual menunjukkan asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 100 meter di atas puncak kawah.

Cuaca di gunung itu berawan dan mendung. Angin bertiup lemah hingga sedang ke arah barat dengan suhu udara 14-20 derajat Celsius, kelembaban udara 72-90 persen dan tekanan udara 565-685 mmHg.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kegiatan Wisata dan Penambangan

BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Potensi bahaya akibat erupsi Merapi diperkirakan maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.

Untuk penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.

BPPTKG meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya