Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas selama dua minggu, mulai 11 Januari 2021. Hal ini demi menekan penyebaran Covid-19 dan melindungi tenaga kesehatan yang kelelahan menangani pandemi Covid-19.
"Pandemi ini telah menguras begitu dalam waktu dan tenaga para dokter, perawat, paramedis, juga petugas kesehatan lainnya. Saya tahu mereka letih," kata Jokowi dikutip dari akun instagramnya @jokowi, Kamis (7/11/2021).
Advertisement
"Mari kita bantu melindungi dan menjaga mereka, dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu ini, mulai tanggal 11 Januari," sambungnya.
Menurut Jokowi, kedisiplinan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan dan 3T (testing, tracing, treatment) merupakan kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Jokowi menekankan perlu kerja sama semua pihak untuk mengakhiri pandemi di tanah air.
"Upaya seluruh pihak dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan ini diambil pascanaiknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kriteria Pembatasan Kegiatan
Pemerintah membuat kriteria daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif virus corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah menembus 70 persen. Airlangga mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Advertisement