Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan pengiriman mobil dalam bentuk jadi atau Completely Built Up (CBU) dari industri di sekitar Karawang lebih efisien melalui Pelabuhan Patimban. Baik untuk ke pasar ekspor maupun dalam negeri.
"Demikian pula dengan pengiriman mobil CBU terutama dari sekitar kawasan industri di sekitar Karawang lebih efisien dilakukan melalui Patimban. Baik tujuan ekspor maupun antar pulau," ujarnya dalam acara Publik Expose Pelabuhan Patimban: Wajah Modern Pelabuhan di Indonesia, Kamis (7/1).
Advertisement
Sebab, kata Menhub Budi, kondisi Pelabuhan Tanjung Priok saat ini sudah terlalu padat. Sehingga kerap menimbulkan kemacetan mulai dati ruas jalan Bekasi sampai Jakarta ataupun sebaliknya.
"Patimban akan memperkuat keberadaan Tanjung Priok yang sudah terlalu padat dan menimbulkan kemacetan di ruas jalan bekasi dan Jakarta atau sebaliknya," terangnya.
Selain itu, telah rampungnya pembangunan untuk terminal otomotif. Dan hampir selesainya pengerjaan terminal peti kemas di tahap pertama diyakini akan mempercepat proses bongkar muat petikemas (dwelling time) di pelabuhan.
"InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan terjadi satu recovery dengan selesainya konstruksi terminal otomotif tersebut di tahap pertama, yang segera di susul terminal peti kemas tahap pertama. Kita dapat memulai dengan prinsip efisiensi biaya dan waktu untuk beroperasinya Patimban," tegasnya.
Lebih lanjut, dia melaporkan, produksi mobil CBU dalam negeri pada 2019 lalu mencapai 1,2 juta unit. Adapun jumlah penjualan mencapai 1 juta unit dengan komposisi untuk penjualan ekspor mencapai 332 ribu unit.
"Adapun, berdasarkan data Gakindo bahwa tahun 2019 ekspor mobil Indonesia sebanyak 332 ribu CBU. Produksi tercatat 1,2 juta CBU, penjualan sebanyak 1 juta CBU," ujar dia mengakhiri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenhub Tunjuk Konsorsium CTCorp Jadi Operator Pelabuhan Patimban
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada tanggal 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.
Setelah itu, dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban bahwa Badan Usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.
“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Selanjutnya, Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya, akan membantuk Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema KPBU selama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal operasi tahap 1.
Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp 18, 9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp 64,3 triliun.
Sebelumnya, pada 20 Oktober 2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap pra kualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam proses pemilihan, hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi.
Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.
Advertisement