Komisi III DPR Soal Bebasnya Abu Bakar Baasyir: Tidak Boleh Justifikasi

Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jan 2021, 13:33 WIB
Abu Bakar Ba'asyir dibantu petugas saat tiba di RSCM Kencana, Jakarta, Selasa (29/1). Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk memeriksa kesehatannya pertiga bulan. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, bahwa itu adalah hak Abu Bakar Baasyir. Dan harus diberikan kebebasan untuk menikmatinya.

"Biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Dia menuturkan, pihak keamanan baik polisi maupun BNPT harus memperhastikan aspek kebebasan Abu Bakar Baasyir dan tak boleh justifikasi. Meski demikian, tak boleh juga melewati pengawasan.

"Untuk pengawasannya, kepolisian khususnya BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh justifikasi," ungkap politisi NasDem ini.

"koknya kita beri kebebasan seluas-luasnya, namun juga tetap dengan pengawasan yang sedemikian rupa," lanjut Sahroni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Program Deradikalisasi Harus Jalan

Sahroni juga menuturkan, pihaknya siap membantu berjalannya program deradikalisasi. BNPT pun bisa meminta masukan kepada banyak pihak.

"BNPT juga bisa meminta masukan pada semua pihak terkait langkah ke depannya," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya