OJK Rilis Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal

Simak rangkuman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Jan 2021, 13:25 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. 

Ketentuan itu diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 29 Desember 2020. Kebijakan tersebut diundangkan pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Demikian dikutip pada Kamis, (7/1/2021).

Aturan tersebut mengatur tentang kewenangan OJK untuk mengenakan pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang melakukan dan menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. Selain itu, diatur mengenai mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah.

Aturan tersebut juga mengatur kewajiban pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah untuk membayar pengembalian keuntungan tidak sah kepada OJK melalui rekening dana yang disediakan oleh penyedia rekening dana yang ditunjuk oleh OJK.

Dalam POJK tersebut mengatur kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah.

Selain itu, diatur juga pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang.

Kebijakan itu juga mengatur upaya hukum OJK dalam hal pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah pengembalian keuntungan tidak sah, pembentukan dana kompensasi kerugian investor. Selanjutnya mengatur mengenai kewenangan OJK dalam hal penunjukan administrator, persyaratan, hak, kewajiban dan kewenangan administrator.

Lalu diatur juga mengenai pengajuan klain, pembayaran klaim, dan pendistribusian dana kompensasi kerugian investor. Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur mengenai penutupan rekening dan situs web dana kompensasi kerugian investor,  serta pemberhentian administrator dan pembubaran dana kompensasi kerugian investor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ganti Rugi Investor Pasar Modal Jadi Rp 200 Juta

Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso mengikuti rapat panja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/12). Rapat tersebut membahas rencana anggaran OJK tahun 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Securities Investor Protection Fund (SIPF) mengumumkan peningkatan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal atau investor dan kustodian. Hal ini merujuk pada Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada 23 Desember 2020.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal atau investor pada satu kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp 200 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta.

Kemudian, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp 100 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 50 miliar. Adapun Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2021.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp 100 juta per pemodal dan Rp 50 miliar per kustodian telah berlaku sejak 2015. Sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.


Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan di Pasar Modal

Suasana pergerakan perdagangan saham perdana tahun 2018 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Perdagangan bursa saham 2018 dibuka pada level 6.366 poin, angka tersebut naik 11 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, lanjut Narotama, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset Pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.

"Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada Pemodal dan Kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Dengan begitu, industri pasar modal di Indonesia diharapkan bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya