Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Akan Ajukan Pledoi

Catherine Wilson akan ajukan Pledoi setelah dituntut hukuman delapan bulan rehabilitasi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Jan 2021, 14:00 WIB
Artis Catherine Wilson tertunduk saat dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Catherine Wilson dituntut hukuman delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Tuntutan itu diajukan  JPU, lantaran Catherine Wilson terbukti bersalah melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkoba Pasal 127 Ayat 1

Verna Wahono, kuasa hukum Keket sapaan akrab Catherine Wilson, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Mereka ingin hukumannya bisa lebih ringan.

"Kami akan mengajukan pledoi, berharapnya bisa turun lah. Pokonya kami maengharapkan yang tebaik untuk Catherine," kata pengacara pemain film Pengantin Pantai Biru usai persidangan.


Pertimbangan

Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pertimbangan mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya karena Catherine dianggap kooperatif dengan menjalankan prosedur hukum yang ada. Verna juga ingin memberikan yang terbaik buat Catherine Wilson.

"Berharapnya Kak Catherine di tempat rehabilitasi lebih baik karena pecandu apa pun ceritanya harus tetap direhabilitasi. Karena ada konselingnya, ada penanganan khusus pecandu," ujar Verna.


Penagkapan

Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020. Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama security rumahnya berinisial J.


Barang Bukti

Catherine Wilson (Kapanlagi.com/Akrom)

Dalam penangkapannya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya