Liputan6.com, Jakarta - Catherine Wilson dituntut hukuman delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Tuntutan itu diajukan JPU, lantaran Catherine Wilson terbukti bersalah melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkoba Pasal 127 Ayat 1
Verna Wahono, kuasa hukum Keket sapaan akrab Catherine Wilson, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Mereka ingin hukumannya bisa lebih ringan.
Baca Juga
Advertisement
"Kami akan mengajukan pledoi, berharapnya bisa turun lah. Pokonya kami maengharapkan yang tebaik untuk Catherine," kata pengacara pemain film Pengantin Pantai Biru usai persidangan.
Pertimbangan
Pertimbangan mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya karena Catherine dianggap kooperatif dengan menjalankan prosedur hukum yang ada. Verna juga ingin memberikan yang terbaik buat Catherine Wilson.
"Berharapnya Kak Catherine di tempat rehabilitasi lebih baik karena pecandu apa pun ceritanya harus tetap direhabilitasi. Karena ada konselingnya, ada penanganan khusus pecandu," ujar Verna.
Advertisement
Penagkapan
Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020. Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama security rumahnya berinisial J.
Barang Bukti
Dalam penangkapannya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Advertisement