Polisi Tetapkan Sopir Chacha Sherly eks Trio Macan Sebagai Tersangka

Sopir Chacha Sherly dianggap lalai.

oleh Aditia Saputra diperbarui 07 Jan 2021, 14:20 WIB
Chacha Sherly (Instagram/chacha.sherly)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan yang melibatkan mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, tidak selesai begitu saja. Pihak Kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan adanya kelalaian dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Semarang-Solo, Senin (4/1/2021).

Pihak Kepolisian pun menetapkan sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HW yang ditumpangi Chacha Sherly, KU alias HK, sebagai tersangka.

Penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka itu diumumkan Kasatlantas Polres Semarang, AKP M. Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).

“Iya benar. Sopirnya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Adiel Aristo, seperti dilansir Semarangpos.com.

 


Lalai

Chacha Sherly. (Foto: Dok. Instagram @chacha.sherly)

Aristo menjelaskan alasan pihaknya menetapkan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka. Hal itu lantaran sopir dianggap lalai dan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan yakni 100 km per jam.


Kondisi Jalan

Chacha sendiri beberapa kali mengubah gaya rambutnya. Gaya rambut hitam lurus wanita 29 tahun saat mengenakan sweater ini juga tak lepas dari sorotan.(Liputan6.com/IG/@chacha.sherly)

Padahal, sesuai ketentuan batas kecepatan di tol adalah 80 km per jam. Terlebih lagi, kondisi jalan saat itu licin akibat hujan deras.

“Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas. Tapi, ia mengemudikan kendaraan dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan yang di depan mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraannya. Akhirnya kaget dan menyebabkan kecelakaan yang menewaskan saudari YA (Chacha Sherly),” terang Aristo.

Aristo melanjutkan karena tak bisa menguasai kendaraan, sopir membanting setir ke kanan hingga melewati pembatas jalan di Tol Semarang-Solo.


Melawan Arah

Kendaraan yang ditumpangi Chacha Sherly pun melewati jalur kendaraan dari arah yang berlawanan. Di sisi jalur yang lain, mobil pun tertabrak bus PO Murni Jaya dari arah Semarang.

“Akibat kejadian ini, sopir kita tetapkan sebagai tersangka. Ia melanggar pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2019,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya