Liputan6.com, Jakarta - Vicky Prasetyo dijadwalkan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Namun begitu, sidang harus ditunda.
Ini karena mantan suami Angel Lelga dinyatakan positif terpapar Covid-19 setelah menjalani swab test PCR pada Kamis pagi.
"Statusnya potensial Covid dianggap positif. Angka value-nya 32," kata dokter yang menanganinya saat dihubungi pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, via telepon, pada hari yang sama.
Baca Juga
Advertisement
Ditunda Sebulan
Untuk itu, sidang kasus pencemaran nama baik ditunda hingga sebulan, karena Vicky harus menjalani isolasi mandiri. Sidang akan kembali digelar pada 4 Februari 2021.
"Sudah dites dan hasilnya potensial Covid-19. Kami sudah mengajukan ke Majelis Hakim bahwa saat ini kita perlu menunda disidangkan untuk jeda waktu satu bulan," tutur Ramdan Alamsyah.
Advertisement
Agenda Sidang
Semestinya, agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi. Namun kondisi tidak memungkinkan.
"Jadi mudah-mudahan bulan depan sudah ada vaksinasi, memulai ada kehidupan baru semoga bisa dihadirkan saksi dan Vickynya juga," ucap sang pengacara.
"Sidang kembali 4 Februari 2021 jam 10 pagi kita akan memulai persidangan. Insyaallah kita semua sehat dan panjang umur. Mohon doanya buat kesembuhan dari klien kami, semoga Kalina juga segera sehat," ia mengakhiri.
Lemas dan Mata Berair
Saat swab test, dokter yang menangani Vicky Prasetyo melihat sejumlah gejala.
"Kalau saya lihat Pak Vicky kelihatan lemas sepertinya kayak ada mata berair. Kalau gejala lainnya saya tidak bertanya karena saya hanya melakukan pemeriksaan laboratorium. Jadi saya hanya lihat secara fisik," paparnya.
Advertisement