Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang prapradilan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (7/1/2021).
Salah seorang saksi fakta bernama Abdul Qadir dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Advertisement
Dia adalah, salah satu jemaah yang hadir pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab.
Kepada majelis hakim, Abdul Qadir juga mengaku pernah memegang jabatan sebagai Ketua RT 01/RW 01, Petamburan Raya, Jakarta Pusat pada periode 2003 sampai 2009.
Dalam kesaksiannya, dia ditanya terkait jumlah penderita Covid-19 di Petamburan Raya, khususnya di kawasan tempatnya tinggal. Abdul Qadir menjawab, kasus positif Covid-19 di lingkungannya masih nihil.
"Ada tidak sepengetahuan saudara saksi, warga RT setempat setelah acara Maulid terkena Covid?" tanya kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha.
"Tidak," tegas Abdul Qadir.
Abdul Qadir menerangkan, pernyataan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, sebagai mantan ketua RT tentu mengenal baik orang-orang yang tinggal dekat dengannya. Hingga saat ini, tidak laporan terkait penyebaran Covid-19
"Tidak ada yang mengabarkan (terpapar Covid-19) dan yang saya lihat. Sampai sekarang sih tidak ada (yang terpapar)," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kuasa Hukum Polda Meragukan
Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon ragu akan jawaban Abdu Qadir. Salah seorang diantaranya bahkan mempertanyakan kawasan-kawasan yang menurut Abdul Qadir belum terpapar Covid-19.
"Wilayah saksi yang mana, yang saksi ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada Covid-19. Apa yang saksi yakini sampai saat ini tidak ada Covid-18?" tanya kuasa hukum Polda Metro Jaya.
"Di Petamburan Raya, RT 001/ RW 001. Alhamdulilah tidak," kata Abdul.
Advertisement