Liputan6.com, Jakarta Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, memprediksi penambahan kasus harian COVID-19 bisa menembus 10.000. Peningkatan yang sangat tinggi ini bisa terjadi akibat libur panjang akhir Desember 2020.
"Bisa saja kita lebih dari 10.000 kasus (COVID-19) per hari karena keadaan sekarang ini sudah ditengarai dengan aktivitas liburan, wisata selama Desember 1 sampai 2 minggu lalu," kata Hermawan dihubungi Kamis (7/1/2021).
Advertisement
Prediksi yang sama disampaikan pakar kesehatan masyarakat, Hasbullah Thabrany. Menurut Hasbullah, dalam waktu dekat kemungkinan kasus COVID-19 bertambah 10.000 atau lebih dalam sehari.
"Saya perkirakan di awal Januari ini bisa tembus 10.000 per hari akibat dari libur panjang di akhir Desember yang memang menurut pengamatan saya terjadi mobilisasi atau mobilitas penduduk yang tinggi," ujar Hasbullah.
Selama libur akhir Desember 2020, kata Hasbullah, banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dia kemudian mengapresiasi keputusan pemerintah yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Keputusan tersebut dinilai bisa membatasi mobilitas penduduk.
Namun, Hasbullah menyebut seharusnya keputusan tersebut diambil sejak April 2020.
"Baru sekarang (melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali) setelah ada kasus fatal baru melek para pejabat, harusnya sudah dari dulu," tandasnya.
Tidak Kaget Kasus Harian COVID-19 Nyaris 9 Ribu
Sebelumnya, pada per 6 Januari 2021 terdapat penambahan kasus harian COVID-19 8.854. Penambahan yang nyaris menyentuh angka 9.000 ini membuat total kumulatif kasus COVID-19 di Indonesia menembus 788.402 orang.
Namun, Hermawan tidak kaget dengan rekor penambahan angka tersebut. "Memang ini situasi yang sudah terprediksi," katanya.
"Keadaan sekarang ini sudah ditengarai dengan aktivitas liburan, wisata, selama Desember 1 sampai 2 minggu lalu," tambahnya.
Penulis: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement