Sanksi Pelanggar Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Diserahkan ke Daerah

Sanksi bagi pelanggar pembatasan kegiatan Jawa-Bali diserahkan ke daerah masing-masing.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jan 2021, 18:26 WIB
Pekerja kantoran berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali diserahkan ke daerah masing-masing. Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Doni Monardo.

Ia juga menyebut sanksi pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan dapat mengacu sebagaimana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi berupa pidana dan denda.

"Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah. Mari mengacu pada peraturan yang disusun pimpinan di daerah. Sanksi berupa administrasi, baik perorangan, kelompok dunia usaha juga perkantoran dan sebagainya diatur oleh daerah," kata Doni di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

"Saya juga berharap bahwa di tiap-tiap komunitas perlu membuatkan SOP. Ini semuanya adalah kesepakatan ya. Perlu ada kesepakatan supaya semuanya setia tunduk dengan kata-kata sepakat yang telah dibuat."

Ketika sudah ada kesepakatan terkait pembatasan kegiatan, menurut Doni Monardo, setiap individu dapat melaksanakannya tanpa ada beban.

"Semuanya pasti dengan senang hati melakukannya. Makanya, perlu ada yang namanya komunikasi dan koordinasi," lanjutnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Partisipasi Pembatasan Kegiatan dari Masyarakat

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Upaya pelaksanaan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dari 11 sampai 25 Januari 2021 pun membutuhkan kerjasama masyarakat. Partisipasi masyarakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab juga diperlukan.

"Tolong kepada para pimpinan di seluruh daerah juga mau melibatkan tokoh masyarakat. Supaya semua ornag menjadi bagian ikut berpartisipasi," terang Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Ketika semua orang merasa 'diorangkan' (dimanusiakan) dan dihargai pendapatnya, mereka akan semakin berpartisipasi melakukannya. Tetapi kalau kurang koordinasi dan komunikasi, ya kurang partisipasinya."

Untuk masyarakat yang melanggar memang bisa menghukum lewat sanksi sosial. Menurut Doni, sanksi sosial akan jauh lebih efektif.

"Orang akan menjadi lebih malu. Tapi kalau ini enggak mempan ya tentu peraturan daerah dan peraturan bupati, wali kota, dan gubernur tetap diterapkan. Ada lagi UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur pasal pidana, yakni kurungan (penjara) selama 1 tahun dan denda sebesar maksimal Rp100 juta," pungkas Doni.


Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya