FOTO: Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum

Pemerintah melakukan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 07 Jan 2021, 17:30 WIB
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Pemerintah melakukan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum.
Antrean pengemudi angkot menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah pengemudi bajaj menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga berjalan di antara angkot yang menunggu di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Calon penumpang menunggu KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi angkot menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi angkot menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bus Transjakarta terlihat di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi angkot menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya