Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 66/POJK.04/2020.
Terdapat 22 poin inti dalam aturan yang ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso tersebut.
Advertisement
Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (7/1/2021), berikut pokok pengaturan pedoman pelaksanaan pemupukan dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian melalui skema Kontrak Investasi Kolektif:
1. Pembentukan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang ditandatangani oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
2. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan Dana Tapera.
3. Ketentuan pengaturan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berlaku bagi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah, kecuali diatur berbeda.
4. Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan menempatkan Dana Tapera pada Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh BP Tapera.
5. Larangan afiliasi Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dengan Bank Kustodian kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
6. Kewajiban Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dibuat dalam bentuk notarial oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
7. Ketentuan mengenai nama Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
8. Ketentuan minimum yang wajib dicantumkan oleh Manajer Investasi pengelola Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dalam Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
9. Ketentuan minimum mengenai kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
10. Ketentuan minimum mengenai hak pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
11. Kewajiban Bank Kustodian untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
12. Kewajiban Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera untuk menyusun tata cara Transaksi Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pokok Aturan Selanjutnya
13. Kewajiban Bank Kustodian untuk menerbitkan dan menyampaikan surat atau bukti konfirmasi atas kepemilikan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera kepada pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
14. Kewajiban Manajer Investasi untuk menyimpan sesuai kekayaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera pada Bank Kustodian.
15. Kewajiban Bank Kustodian untuk mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan.
16. Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk menyimpan dan memelihara semua pembukuan dan catatan penting sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasakan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
17. Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan tahunan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan fungsi dan kewajiban masing-masing sesuai Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
18. Kewajiban untuk memuat informasi terkini dan hal minimum dalam Dokumen Keterbukaan.
19. Ketentuan yang wajib tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
20. Jenis portofolio investasi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dilakukan dengan prinsip syariah.
21. Kewajiban dan larangan bagi Manajer Investasi dalam pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
22. Ketentuan mengenai penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
Advertisement