6 Pernyataan Menko Airlangga Terkait Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali

Airlangga memaparkan, pembatasan kegiatan tersebut mulai berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Jan 2021, 17:46 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap jumpa pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali.

Airlangga memaparkan, pembatasan kegiatan tersebut mulai berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Kemudian dia menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berskala besar itu akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Wilayah itu menurut Airlangga adalah DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menegaskan, kebijakan ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam oleh seluruh stakeholder terkait. Sehingga memperhitungkan betul-betul situasi dari kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Berikut deretan pernyataan Menko Airlangga terkait penerapan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berlaku di DKI Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota di 6 Provinsi

Pejalan kaki menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020.

Menko Perekonomian menjelaskan penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi.

Adapun wilayah itu yakni DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Penerapan PSBB dilakukan karena wlayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

 


Aturan Pembatasan Kegiatan

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Airlangga menjelaskan, pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

"Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," papar dia.

Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

"Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," ucap Airlanga.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

"Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum," terang dia.

Airlangga Hartarto mengatakan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan empat parameter itu dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

 


Jelaskan Alasan Berlakukan Pembatasan Kegiatan

Seorang perempuan melintasi trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Airlangga kemudian menjelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Hal inilah yang menjadi alasan kebijakan tersebut diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

"Berdasarkan pengalaman data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan (kasus Covid-19) 25 sampai 30 persen. Kalau kita hitung dari tahun baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada pekan depan. Bahkan, kata dia, beberapa negara melakukan lockdown menjelang vaksinasi agar lebih efektif berjalan.

"Beberapa negara, (di) Inggris pada saat menjelang vaksinasi, mereka juga melakukan lockdown di kota. Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelasnya.

Airlangga mengatakan, kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali ini telah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam. Menurut dia, keputusan ini diambil merujuk data-data yang untuk mengantisipasi pelonjakan akibat liburan.

Kendati begitu, dia menekankan pemerintah tetap memperhitungkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Airlanga menuturkan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, hingga menyangkit kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi 100 persen.

"Sektor esensial dibuka 100 persen dengan pengaturan jam operasi dan penerapan protokol kesehatan," tutur dia.

Menurut dia, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter. Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," ujar Airlangga.

 


Minta Masyarakat Tak Panik

Pekerja kantoran berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Airlangga pun meminta masyarakat tidak terlalu panik seiring kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang dibuat pemerintah.

Kebijakan pembatasan kegiatan ditujukan sebagai upaya menekan laju kasus aktif yang sudah menembus di level 100 ribu lebih.

"Yang kedua masyarakat tidak panik, jangan panik. Ketiga bentuk kegiatan ini mencermati pengembangan Covid-19 yang ada kita lihat pada kondisi hari ini kasus aktifnya ada di 112.593 orang," ujar Airlanga.

Dia menegaskan, kebijakan pemerintah dalam pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali bukan untuk melarang kegiatan masyarakat. Pembatasan ini dilakukan untuk mencermati dan menekan perkembangan Covid-19.

"Pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama," jelas dia.

 


Minta Kepala Daerah Siapkan Aturan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selanjutnya, Airlangga meminta kepala daerah untuk menyiapkan regulasi terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali. Adapun kebijakan ini akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021.

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya baik itu Pergub (peraturan gubernur) maupun Perkada (peraturan kepala daerah). Kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," terang dia.

Menurut dia, pembatasan kegiatan ini tak berlaku untuk semua kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali.

Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah yang memenuhi salah empat parameter yakni, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," kata dia.

Airlangga mengatakan, hingga kini baru Gubernur Bali yang mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan pembatasan kegiatan. Dia berharap kepala darerah lainnya juga segera menerbitkan aturan terkait kebijakan tersebut.

"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini, demikian pula gubernur-gubernur seperti, Banten kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur," jelas Airlangga.

Selain regulasi, kepala daerah diminta mendorong Satpol PP untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun, Airlangga mengingatkan agar tetap menjaga agar tak terjadi ekses sebab sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

"Terkait dengan pasar-pasar juga perlu dijaga kedisiplinannya untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan juga keterisian yang juga dimonitor agar tidak menjadi kerumunan-kerumunan," tutur Airlangga.

 


Pembatasan Kegiatan Juga Berlaku di Daerah yang Penuhi Parameter

Pekerja kantoran melintasi trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Airlangga menyebut PSBB yang dimulai 11-25 Januari 2021 berlaku bagi daerah yang memenuhi parameter. PSBB berlaku di 23 kabupaten/kota dan wilayah DKI Jakarta.

"Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian covid-19 di wilayah tersebut," ucap dia.

Airlangga mengatakan pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah karena daerah tersebut mengalami peningkatan kasus covid-19 yang cukup tinggi. Namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian covid-19 dengan tetap menjaga pemulihan ekonominya.

Pemberlakuan pembatasan sosial di sejumlah kota dan kabupaten juga telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tertanggal l6 Januari 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Dalam instruksinya Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah bersatu padu mengendalika penyebaran covid-19 dengan langkah-langkah cepat, tepat, fokus.

"Melalui upaya pemberlakuan pembatasan ini diharapkan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif covid-19 di beberapa kota/kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum," tegas Airlangga.


Penindakan Tegas Pelanggar PSBB

Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya