Liputan6.com, Labuan Bajo - Pariwisata dan ekonomi kreatif, sebagaimana sektor lain, telah menelan pil pahit akibat pandemi corona COVID-19. Penerapan aturan, seperti PSBB Jawa dan Bali, membuat mereka harus cepat beradaptasi dengan kondisi.
Aturan demi menekan laju transmisi virus corona baru ini sendiri bakal mulai berlaku pada 11--25 Januari 2021. Soal kebijakan itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku bahwa pihaknya mendukung secara total.
Baca Juga
Advertisement
"Ini agar mampu memutus mata rantai COVID-19," katanya saat kunjungan kerja ke Labuan Bajo, NTT, Kamis (7/1/2021).
"Kedua, kami akan memberi langkah-langkah dukungan, apa yang bisa diberikan dari (sektor) pariwisata dan ekonomi kreatif," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Misal, menyediakan kamar-kamar di beberapa daerah untuk isoman. "Alih fungsi kamar hotel," imbuhnya.
Pada Jumat sore, 8 Januari 2021, Sandiaga Uno mengaku baru akan berkoordinasi dengan Ketua BPNB Doni Monardo untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif secara maksimal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
8 Aktivitas yang Dibatasi
Berdasarkan laman resmi Kemenko Perekonomian, berikut sederet aktivitas yang dibatasi selama pemberlakuan PSBB Jawa Bali 2021
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
8. Mengatur pemberlakuan pembatasan: - Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
Advertisement