Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan umat Islam yang menggunakan Masjid Istiqlal tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Apalagi saat ini Indonesia masih dilanda pandemi virus Corona.
"Saya ajak umat Islam yang menggunakan Masjid Istiqlal baik untuk beribadah dan kegiatan lain untuk tetap mematuhi dengan disiplin protokol kesehatan dengan ketat," ujar Jokowi saat meresmikan renovasi Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021).
Advertisement
Adapun renovasi Masjid Istiqlal menelan anggaran negara hingga Rp 511 miliar. Jokowi mengatakan ini merupakan renovasi pertama sejak didirikan 42 tahun yang lalu.
"Landscapenya ditata ulang menjadi indah dan semakin kelihatan tertata rapi, lantainya juga saya lihat sudah 3 kali, lebih berkilau. Tata cahayanya juga diganti sangat modern dan indah dan sungai yang membelah Istiqlal juga semakin bersih dan rapi," kata dia.
Kendati begitu, Jokowi menekankan renovasi Masjid Istiqlal bukan untuk unjuk kegagahan. Jokowi menyebut masjid ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan iman dan taqwa serta menjadi pelopor dakwah bihlal moderasi muslim dunia.
"Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Masjid Istiqlal harus menjadi contoh dari masjid-masjid negara lain di dunia dalam mengembankan syiar Islam yang menyejukkan, yang membangun toleransi dan membangun perdamaian," tutur Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kembangkan program kreatif
Jokowi menitipkan pesan kepada Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar unruk menjaga masjid dengan baik agar tetap indah dan bersih. Dengan begitu, umat muslim dapat menjalankan aktivitas keagamaan dengan nyaman di Masjid Istiqlal.
"Tidak kalah penting mengembangkan program kegiatan yang kreatif sehingga Masjid Istiqlal, semakin ramai makin makmur dan didatangi umat sebanyak-banyaknya," jelas Jokowi.
Sebagai catatan, Masjid Istiqlal merupakan buah karya arsitek Friedrich Silaban yang proses pembangunannya memakan waktu hingga 17 tahun sejak 1961.
Pelaksanaan renovasi masjid Istiqlal dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 300 hari kalender melalui Kontrak Tahun Jamak (2019-2020) atau sekitar 10 bulan.
Advertisement