Saksi Rahmat Sebut Ponselnya Diminta Pinangki Agar Tak Disita Kejagung

Rahmat mengaku, Pinangki meminta ponselnya agar tak disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jan 2021, 21:17 WIB
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Rahmat mengakui telepon genggamnya diminta oleh Pinangki Sirna Malasari. Rahmat mengaku, Pinangki meminta ponselnya agar tak disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut diakui Rahmat saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap dan pemufakatan jahat pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Rahmat merupakan sosok yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Awalnya, jaksa bertanya kepada Rahmat apakah ponselnya pernah diminta oleh Pinangki. Rahmat mengaku pernah.

"Tanggal 10 Agustus 2019 (ponsel Rahmat diminta oleh Pinangki)," ujar Rahmat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021).

Rahmat mengaku, hingga kini belum menerima kembali ponselnya tersebut.

"Belum dikembalikan ke saya," kata dia.

Mendengar jawaban Rahmat, jaksa kemudian mencecar alasan Pinangki meminta ponsel Rahmat. Menurut Rahmat, Pinangki meminta ponselnya agar tak dijadikan barang bukti oleh tim penyidik Kejagung.

"Kata Pinangki, dari pada HP kamu dista Kejaksaan, sudah (dipegang) sama saya saja," kata Rahmat mengulang permintaan Pinangki.

Rahmat mengatakan, tim penyidik Kejagung juga sudah menyita alat komunikasinya. Namun yang disita bukan ponsel yang diminta oleh Pinangki. "Beda (ponsel yang disita)," kata Rahmat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dakwaan Pinangki

Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki senilai USD 500 ribu. Suap diberikan agar Pinangki mengupayakan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi terkait kasus korupsi Bank Bali melalui fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat MA dan Kejagung berkaitan dengan fatwa MA tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya