Eks Panitera Jakut Rohadi Segera Diadili Atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bakal kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jan 2021, 23:03 WIB
Terpidana mantan panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi tersenyum saat tiba akan menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2018). Rohadi terjerat kasus TPPU atas dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka Rohadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bakal kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Rohadi yang merupakan terpidana perkara suap pengurusan perkara di PN Jakarta Utara ini bakal diadili dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Rohadi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tim penuntut umum (JPU).

"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Rohadi kepada tim JPU," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Meski dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rohadi tidak ditahan oleh tim penuntut umum. Hal ini lantaran Rohadi tengah menjalani masa pidana di Lapas Kalas IA Sukamiskin, Bandung atas perkara suap penanganan perkara di PN Jakarta Utara.

Dengan pelimpahan ini, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rohadi. Nantinya, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Periksa 314 Saksi

Ali mengatakan, selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rohadi ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 314 orang saksi. Beberapa saksi itu merupakan para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi.

Rohadi sendiri tengah menjalani Vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Kasus membuat Rohadi divonis bersalah yakni penanganan perkara dengan terdakwa Saipul Jamil.

Dalam perjalanan kasus penanganan perkara tersebut, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rohadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya