INFOGRAFIS: Deretan Negara yang Terapkan Kebiri Kimia

Selain Indonesia, ada beberapa negara lain yang juga menerapkan peraturan kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaWindi Wicaksono diperbarui 08 Jan 2021, 19:04 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam pertimbangannya, PP ini disahkan Presiden Jokowi untuk memberi efek jera pelaku. Serta mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi pertimbangannya.

Selain Indonesia, ada beberapa negara lain yang juga menerapkan peraturan kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Simak infografisnya di bawah ini:

Saksikan Video di Bawah Ini:


INFOGRAFIS

INFOGRAFIS: Deretan Negara yang Terapkan Kebiri Kimia (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya