Liputan6.com, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menegaskan, instruksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali dari Pemerintah Pusat tidak jauh beda dengan Perwali No. 67 Tahun 2020.
Menurut Whisnu, Perwali No 67 Tahun 2020 ini hanya saja butuh penyempurnaan di Bab V tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Advertisement
"Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali 67 ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi di atasnya, kita tidak perlu merubah lagi Perwalinya," ujarnya, Kamis (7/1/2021).
Whisnu mengungkapkan, perubahan Perwali itu nanti cukup diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya dengan memasukkan beberapa poin yang ada di dalam instruksi Mendagri. Di antaranya, work from home (WFH) 75 persen.
"Tempat perbelanjaan atau mall harus tutup pukul 19.00 WIB, sementara aktifitas lain tetap dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung restoran 25 persen, yang selama ini diatur Perwali maksimal 50 persen," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat Edaran
Pemkot Surabaya, lanjut Whisnu, juga akan membuat surat edaran terkait pengunjung rumah makan dan warkop maksimal 25 persen dengan menata kursi sesuai kuota, bukan disilang lagi. "Karena selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak," ujarnya.
Whisnu mengatakan, bakal melakukan sweeping kesiapan rumah makan sehari jelang penerapan PSBB tanggal 11 Januari nanti. "Kita sudah siapkan juga itu nanti H-1 mungkin akan kita sweeping pada seluruh tempat restoran dan rumah makan itu untuk mengecek kesiapan pemberlakuan PSBB tgl 11 Januari nantinya," ucapnya.
Advertisement