Liputan6.com, Jakarta - Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menggelar sidang fatwa soal kehalalan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, hari ini Jumat (8/1/2021).
Insyaallah besok (Jumat) rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2021.
Advertisement
Niam mengatakan sidang tersebut akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Izin EUA dan fatwa halal untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin COVID-19 tersebut agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kehalalan Vaksin Penting
EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat CoronaVac, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.
Sebelumnya, Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan.
"Halalan thayyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” katanya.
Advertisement