Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Krearif, menyiapkan berbagai langkah demi penuh pemberlakuan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kebijakan ini akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021, demi menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan langkah yang dimaksud di antaranya dengan penyiapan kamar-kamar hotel untuk dipergunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien penderita Covid-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Advertisement
"Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa-masa sulit ini. Misalnya pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri, tempat karantina untuk membantu sisi penanganan kesehatan," ungkap Sandiaga dalam pernyataannya, Jumat (8/1/2020).
Selain itu, Sandiaga juga meminta masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak).
"Saya selalu berpesan bahwa protokol kesehatan 3M itu harus kita lakukan dengan komitmen kuat, karena kita mustahil bangkit sisi pariwisatanya jika kita tidak disiplin menerapkan hal ini," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengumumkan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 dengan evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara harian.
Kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Diantaranya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, dan untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Ini
Pembatasan Lain
Selanjutnya mengatur pemberlakuan pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dua ketentuan terakhir yakni kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan juga dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement