Ditjenpas: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Setelah Rapid Antigen dan Hasilnya Negatif Covid-19

Mantan terpidana tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB) resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat pukul 05.30 WIB (8/1/2021).

oleh Yopi Makdori diperbarui 08 Jan 2021, 09:29 WIB
Mantan terpidana tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB) resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat pukul 05.30 WIB (8/1/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan terpidana tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB) resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat pukul 05.30 WIB (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkap usai dibebaskan, Abu Bakar Baasyir langsung pulang ke Sukoharjo, Jawa Tengah dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," tutur Rika dalam keterangan tulis, Jumat (8/1/2021).

Rika menuturkan, Abu Bakar Baasyir diserahkan ke pihak keluarga setelah melewati serangkaian proses dan telah dinyatakan negatif Covid-19.

"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif," katanya.

Rika memastikan bahwa prosesi pelepasan mantan terpidana terorisme itu berjalan dengan lancar.

"Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman dan lancar," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dapat Remisi 55 Bulan

Baasyir merupakan narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; dengan putusan pidana 15 tahun.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya