Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tujuan dari kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali agar masyarakat dapat kembali produktif dan aman dari penularan virus Corona. Pasalnya, beberapa hari terakhir, terjadi tren perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," kata Wiku dikutip dari siaran persnya, Jumat (8/1/2021).
Advertisement
Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan yang akan dimulai pada 11-25 Januari 2021.
Adapun kebijakan ini berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan. Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Sementara, untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi, tetap diizinkan namun tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Wiku menekankan PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Jika peningkatan kasus positif Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis.
"Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," ujarnya.
Hal ini, kata dia, menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap komitmen melakukan perbaikan penanganan Covid-19. Wiku menyampaikan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.
"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpaikam tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," tutur Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
4 Parameter Acuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Adapun penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota harus memenuhi salah satu dari 4 parameter. Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis, 7 Januari 2021.
Kebijakan ini diambil pemerintah pasca-melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Kendati begitu, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pelarangan, namun hanya membatasi.
"Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," ucap dia.
Advertisement